Tiongkok Bangun Lebih 30 Ribu Koperasi Setahun, Quo Vadis?
DI Cilacap pada 29 April 2026, Presiden Prabowo Subianto lempar pertanyaan retoris, “Buka dalam sejarah dunia, ada tidak 25.000 atau 30.000 koperasi bisa dibangun dan diselesaikan dalam satu tahun?”
Jawabannya, selain Indonesia melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Tiongkok Tiongkok justru membangun rata-rata 112 ribu koperasi per tahun.
Momentum itu dimulai sejak terbitnya UU koperasi petani pada Oktober 2006.
Dalam dua dekade, jumlah koperasi melonjak hingga 2,24 juta unit pada 2022. Namun, di balik angka besar itu, ditemukan banyak koperasi cangkang dan tidak aktif.
Jika melihat skalanya yang masif, pengalaman Tiongkok layak dijadikan benchmark.
Pertanyaannya, apa yang bisa kita pelajari dari sana?
Viabilitas Koperasi
Pengalaman Tiongkok menunjukkan sebagian koperasi menjadi cangkang, sementara sebagian lain tetap berjalan.
Studi Liu, Cao, Wang & Liu (2024) memberikan bukti empiris tentang faktor penentu daya hidup koperasi.
Riset ini dilakukan pada 2021 di Heilongjiang, dengan populasi 95.165 koperasi dan sampel 487 unit. Ada lima temuan utama yang patut disimak.
Baca juga: Bahasa yang Membakar: Orasi Trump, Indonesia, dan Perebutan Makna di Era Digital
Pertama, kualitas kepemimpinan sangat menentukan. Pengalaman ketua koperasi terbukti meningkatkan fungsi layanan koperasi secara signifikan.
Riset menemukan setiap kenaikan satu tingkat pengalaman akan meningkatkan layanan sekitar 5,9 persen.
Kedua, jumlah anggota bukan faktor kesuksesan. Dalam koperasi petani, jumlah anggota yang terlalu besar justru menurunkan kualitas layanan, baik pra maupun pasca-produksi.
Hal itu disebabkan beban koordinasi dan potensi konflik kepentingan yang meningkat seiring bertambahnya anggota.
Ketiga, skala usaha dan profitabilitas sangat krusial. Temuannya, koperasi dengan lahan lebih luas memiliki kapasitas layanan lebih baik.
Sementara profitabilitas menjadi kunci bagi perluasan layanan koperasi ke rantai nilai lain seperti pengolahan, penyimpanan, dan pemasaran.
Keempat, tata kelola demokratis berperan penting. Prinsip “satu orang satu suara” terbukti meningkatkan efektivitas layanan karena anggota dapat menentukan prioritas sesuai kebutuhan mereka.
Bahkan aspek ini lebih berpengaruh dibanding manfaat tidak langsung seperti distribusi dividen.
Kelima, dukungan pemerintah harus tepat sasaran. Temuan ini boleh jadi kontra intuitif, di mana peningkatkan kapasitas melalui pelatihan jauh lebih berpengaruh daripada sekedar bantuan dana.
Pelatihan teknis dan manajerial meningkatkan langsung fungsi layanan koperasi bagi anggota.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa koperasi hanya akan bertahan jika ditopang kapasitas internal yang kuat dan dukungan yang tepat.
Namun, ketika prasyarat itu tak terpenuhi, koperasi menjadi rentan kehilangan fungsi dasarnya.
Pada titik inilah, sebagian koperasi tidak berkembang sebagai entitas usaha, melainkan berhenti pada status di atas kertas atau cangkang belaka.
Koperasi Cangkang
Ekspansi besar-besaran koperasi petani di Tiongkok juga menghasilkan banyak koperasi cangkang. Koperasi cangkang artinya mereka legal secara administratif, tetapi tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Mereka miliki anggota, namun hanya formalitas. Aspek lainnya, koperasi tidak memberi layanan bagi anggotanya.
Yang dan Liu (2025) menunjukkan skala fenomena itu sangat besar. Tahun 2015 terdapat 245 ribu koperasi dengan 43 persen cangkang.
Tahun 2017 ada 337 ribu dengan 33 persen cangkang. Tahun 2020, 51 persen dari 398 ribu koperasi tergolong cangkang.
Pada 2021 koperasi cangkang capai 64 persen dan 2022 sebesar 36 persen. Dalam rentang delapan tahun, proporsinya berkisar 30–60 persen, dengan rata-rata 43 persen per tahun.
Artinya, dari setiap 1.000 koperasi, 300–600 di antaranya adalah koperasi cangkang.
Fenomena itu mereka lihat sebagai akibat distorsi kebijakan. Pertama, masalah principal–agent di mana pemerintah pusat menginginkan dampak ekonomi nyata, tetapi pemerintah daerah merespons dengan membentuk koperasi secara masif demi mengejar insentif jangka pendek dalam bentuk bantuan.
Akibatnya, ukuran keberhasilan bergeser menjadi jumlah koperasi, bukan kinerja.
Baca juga: Buruh di Persimpangan Revolusi Industri 4.0
Kedua, sistem evaluasi birokrasi memperparah situasi. Indikator berbasis kuantitas mendorong pemerintah daerah mengejar target jumlah, bukan kualitas.
Koperasi dibentuk tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekonomi lokal atau kesiapan organisasi.
Ketiga, desain bantuan menciptakan distorsi tambahan. Bantuan yang seharusnya mendorong produktivitas justru memicu dua efek sekaligus.
Inducement effect, yakni dorongan berlebihan untuk mendirikan koperasi demi akses bantuan.
Serta misdirection effect yakni anggapan bahwa kinerja koperasi bukan syarat utama memperoleh bantuan
Keempat, perilaku rent-seeking menjadi konsekuensi logis. Pemerintah daerah mengejar target, masyarakat melihat koperasi sebagai akses bantuan, dan pengelola lebih fokus pada perolehan bantuan daripada pengembangan usaha.
Jadilah aktivitas usaha tergeser oleh upaya mengejar rente kebijakan bantuan.
Kelima, muncul paradoks intervensi negara. Semakin kuat intervensi melalui target dan bantuan, semakin cepat pertumbuhan jumlah koperasi, tetapi kualitasnya justru menurun.
Sebabnya mekanisme bisnis dan disiplin internal koperasi tereduksi, sehingga koperasi tidak efisien dan rapuh.
Temuan Yang dan Liu (2025) menegaskan bahwa koperasi cangkang dalam jumlah besar merupakan konsekuensi langsung dari distorsi kebijakan.
Dalam konteks ini, pengalaman Tiongkok relevan sebagai refleksi bagi KDMP.
Proyeksi Mendatang
Secara struktural, pengembangan KDMP memiliki kemiripan dengan Tiongkok. Artinya potensi masalah serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia.
Pertama, masalah principal–agent sudah inheren sejak awal. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 mewajibkan pembentukan koperasi di seluruh desa/kelurahan.
Akibatnya, pemerintah daerah dan desa tidak lagi bertindak berdasarkan kebutuhan ekonomi, tetapi menjalankan mandat administratif. Keberhasilan pun diukur dari berdirinya badan hukum, bukan berjalannya koperasi.
Kedua, tekanan birokrasi memperkuat distorsi tersebut. Karena implementasi bersifat hierarkis, pemerintah daerah dan desa hanya mengejar kepatuhan administratif.
Logika kebijakan berubah dari outcome-driven menjadi compliance-driven. Koperasi dibentuk sebagai output program, bukan sebagai respons atas kebutuhan ekonomi lokal.
Ketiga, adanya disinsentif fiskal memperburuk keadaan. Dana Desa tidak dicairkan jika KDMP tidak dibentuk, sehingga memicu forced compliance.
Desa tidak lagi mempertimbangkan kebutuhan atau kesiapan, tetapi terpaksa mendirikan koperasi demi menjaga ketersediaan anggaran mereka.
Hal ini hasilkan organisasi yang lahir dari tekanan eksternal, bukan dorongan internal yang membuat komitmen anggota dan kesiapan usaha lemah sejak awal.
Keempat, perilaku rent-seeking menjadi sulit dihindari, terutama karena tidak ada kewajiban kontribusi modal dari anggota, sebagaimana disampaikan Menteri Koperasi (10/3) dan Direktur Agrinas (14/4).
Tanpa kontribusi tersebut, keterlibatan anggota cenderung bersifat oportunistik. Koperasi akan dipersepsikan sekadar sebagai kanal distribusi bantuan, bukan entitas usaha kolektif yang harus dibangun bersama.
Dalam situasi ini, masyarakat lebih terdorong memaksimalkan akses terhadap fasilitas dan bantuan, alih-alih mengembangkan aktivitas ekonomi yang produktif.
Kelima, intervensi negara sangat dominan. Mulai dari pendirian, pembangunan gerai, penyediaan fasilitasi truk/ mobil, hingga fasilitas manajer.
Tak hanya hanya itu, operasional pun akan dijalankan Agrinas selama dua tahun. Pengalaman Tiongkok memperlihatkan paradoks, di mana intervensi yang semakin dalam akan menggantikan proses pembelajaran internal koperasi.
Implikasinya kapasitas organisasi tidak tumbuh karena fungsi-fungsi utama dikerjakan langsung oleh negara.
Dari beberapa aspek struktural itu, di Tiongkok koperasi cangkang lahir dari logika apa yang sering kita sebut sebagai “koperasi merpati”.
Negara memberi insentif bantuan, lalu pemerintah lokal dan masyarakat dirikan koperasi. Berbeda dengan itu, KDMP berkembang berdasar kebijakan disinsentif, bila tidak didirikan, anggaran Dana Desa tidak dicairkan.
Pendekatan insentif di Tiongkok saja hasilkan 30–60 persen koperasi cangkang.
Dengan pendekatan disinsentif yang lebih keras, bukannya tidak mungkin Indonesia akan menghadapi proporsi koperasi cangkang yang lebih besar.
Jika insentif yang keliru saja berdampak negatif, apalagi yang paksaan. Begitu, bukan?
Tag: #tiongkok #bangun #lebih #ribu #koperasi #setahun #vadis