Cara Mengetahui NIK KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak, Cukup Lewat Ponsel
Ilustrasi pinjol, pinjol resmi OJK. Pinjol OJK Mei 2026. Pinjol resmi OJK Mei 2026.(Pexels/Leeloo The First)
12:44
2 Mei 2026

Cara Mengetahui NIK KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak, Cukup Lewat Ponsel

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP merupakan syarat wajib bagi kreditur meloloskan pinjaman bagi debitur termasuk pinjol (pinjaman online).

Bila cicilan membayar pinjol macet, maka NIK tercatat dalam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) sesuai level berapa tingkat gagal bayarnya.

Namun, ada potensi NIK Anda dipakai pinjol oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi.

Berikut cara mengetahui apakan NIK dipakai untuk pinjol atau tidak dikutip dari Kontan.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Mei 2026 Terbaru: Ini Daftar 94 Perusahaan yang Aman

Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak 

Untuk memastikan nama Anda bersih dari catatan pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan, Anda dapat menggunakan layanan SLIK OJK.

Pengecekan ini nantinya menampilkan rincian kredit atau pembiayaan yang tercatat atas nama Anda. Berikut prosedur yang harus diikuti: 

  • Akses laman resmi iDEBku melalui alamat https://idebku.ojk.go.id di peramban perangkat Anda
  • Pilih menu Pendaftaran untuk memulai proses permohonan informasi debitur 
  • Isi data diri secara lengkap, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, kewarganegaraan, hingga alamat email aktif 
  • Unggah foto identitas (KTP untuk WNI) dan foto diri (selfie) sesuai dengan instruksi yang tertera di sistem untuk proses verifikasi
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol ajukan permohonan
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk melacak status permohonan
  • OJK nantinya mengirimkan informasi debitur melalui email yang didaftarkan maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui

Jika dalam laporan SLIK OJK muncul nama perusahaan pinjol atau bank yang tidak pernah Anda hubungi, itu merupakan indikasi kuat bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan.

Baca juga: Update Pinjol Resmi OJK April 2026, Kini Tinggal 94 Perusahaan, Ini Daftar Lengkapnya

Tips aman OJK ajukan pinjol

Ada beberapa tips aman sebelum melakukan pinjol menurut OJK.

Pertama, Fintech Lending atau aplikator kreditur harus resmi terdaftar dan mempunyai izin dari OJK.

"Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK," jelas OJK dalam dokumen regulatornya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Perusahaan Jasa Urus Utang Pinjol Ini

Setelahnya, pengguna mesti memahami betul syarat dan persyaratan apa saja dalam perjanjian pinjaman, seperti besaran bunga, biaya, alur transaksi, denda, dan cara pelunasan.

Disarankan jumlah pinjaman tak boleh lebih dari 30 persen penghasilan.

Hindari praktik gali lubang tutup lubang, selalu bayar cicilan tepat waktu.

"Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi," tulis OJK.

Baca juga: Mau Pinjam Uang di Pinjol? Ini Tips Aman dari OJK yang Perlu Dipahami

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul "Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Serta Prosedur Mengatasi Data Bocor" dan "Mau Pinjam Uang di Pinjol? Ini Tips Aman dari OJK yang Perlu Dipahami"

Tag:  #cara #mengetahui #dipakai #pinjol #atau #tidak #cukup #lewat #ponsel

KOMENTAR