KAI Tertibkan 2.220 Pelintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta
Kondisi terkini pelintasan sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pasca kecelakaan beruntun yang melibatkan taksi Green SM dengan KRL Cikarang–Jakarta serta tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jakarta–Cikarang, Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
17:16
3 Mei 2026

KAI Tertibkan 2.220 Pelintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta

- Sejak 2017 hingga April 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penertiban dengan menutup total 2.220 pelintasan liar.

“Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang aman yang lebih terkelola serta mengurangi potensi kecelakaan di pelintasan,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).KAI Tertibkan 2.220 Pelintasan Liar, Tekan Risiko Kecelakaan Kereta

Anne mengatakan, langkah ini diarahkan untuk membatasi ruang pelintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan serta mengarahkan masyarakat ke titik penyeberangan yang lebih aman.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera, dengan 1.089 di antaranya merupakan pelintasan liar, sehingga memerlukan perhatian bersama dalam pengelolaannya.

Baca juga: KAI Mencatat Ada Sebanyak 1.089 Pelintasan Liar di Jawa dan Sumatra

“Data ini menunjukkan bahwa ruang pelintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten,” ujar Anne.

“Penutupan pelintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman,” lanjut Anne.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan yang konsisten.

“Keberadaan pelintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas,” kata Bobby.

Bobby menyampaikan bahwa setiap perlintasan harus berada dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan agar perlindungan bagi masyarakat dan perjalanan kereta api dapat terjaga.

“Setiap titik pelintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Bobby.

Ia menambahkan bahwa penataan perlintasan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun perilaku di lapangan.

KAI bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah juga telah melakukan penanganan terhadap 564 titik pelintasan melalui penutupan maupun peningkatan menjadi pelintasan tidak sebidang berupa pembangunan flyover dan underpass. Upaya ini terus berjalan seiring dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam periode 2024 hingga April 2026, KAI memperkuat langkah keselamatan melalui 4.988 kegiatan sosialisasi di pelintasan, 687 edukasi di sekolah dan tempat ibadah, serta 1.745 pemasangan media peringatan di berbagai lokasi.

“Pendekatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di perlintasan erat kaitannya dengan budaya disiplin dalam berlalu lintas,” lanjut Anne.

Pelintasan Sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, yang sejak lama hanya menggunakan palang bambu kini beralih menggunakan palang besi dan dijaga lebih ketat oleh petugas Dinas Perhubungan pascakejadian kecelakaan, Kamis (30/4/2026).KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA Pelintasan Sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, yang sejak lama hanya menggunakan palang bambu kini beralih menggunakan palang besi dan dijaga lebih ketat oleh petugas Dinas Perhubungan pascakejadian kecelakaan, Kamis (30/4/2026).Anne menambahkan bahwa praktik keselamatan di berbagai negara menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan risiko kecelakaan.

Kebiasaan untuk berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas menjadi bagian dari perilaku sehari-hari yang perlu dijaga secara konsisten.

“Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di pelintasan menjadi hal yang sangat penting. Ketika kebiasaan ini dilakukan secara bersama, keselamatan dapat terjaga dengan lebih baik,” ujar Anne.

Anne mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketertiban di pelintasan sebagai bagian dari keselamatan bersama.

Pelintasan yang telah ditata dan ditutup merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat.

“Menjaga kondisi pelintasan tetap tertib menjadi hal yang penting. Setiap risiko yang muncul di pelintasan dapat berdampak luas bagi pengguna jalan, keluarga dan lingkungan di sekitarnya,” tutup Anne.

Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi New Generation Mei 2026, Kursi Sudah Rebahan, Cek Rute Lengkapnya

Tag:  #tertibkan #2220 #pelintasan #liar #tekan #risiko #kecelakaan #kereta

KOMENTAR