Pembatasan Outsourcing di 6 Sektor, Ini Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan
- Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini dinilai membawa dampak beragam, baik bagi pekerja, perusahaan, hingga industri penyedia jasa outsourcing.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan ini memiliki sisi positif terutama bagi tenaga kerja, karena membuka peluang yang lebih besar untuk memperoleh status pegawai tetap.
“Saya kira memang pembatasan sektor yang di-outsource ini ada plus minusnya,” kata Tauhid Ahmad kepada Kompas.com, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
“Sisi positifnya bagi tenaga kerja tentu memberikan dampak positif karena mereka tidak mudah lagi di-outsourcing sehingga peluang menjadi pegawai tetap lebih besar,” lanjutnya.
Menurut Tauhid, kebijakan ini juga dapat memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak maupun outsourcing, karena adanya batasan waktu yang lebih jelas hingga peluang pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Namun di sisi lain, pembatasan ini juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di sektor-sektor penunjang yang selama ini bergantung pada tenaga outsourcing. Ia menilai peluang kerja di sektor tersebut bisa menyempit.
“Kesempatan kerja di outsourcing bisa menyempit. Ini tentu menjadi tantangan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing karena pasar mereka kini terbatas hanya pada enam sektor,” jelasnya.
Tauhid menambahkan, perusahaan pengguna jasa outsourcing juga harus melakukan penyesuaian, terutama dari sisi biaya tenaga kerja.
Dengan meningkatnya peluang pekerja menjadi pegawai tetap, perusahaan perlu memikirkan ulang struktur upah, fasilitas, hingga jenjang karier.
“Perusahaan harus memikirkan ulang karena cost pekerja akan semakin besar. Mekanisme upah, sarana, dan fasilitas harus disiapkan dengan lebih matang,” katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan penyedia outsourcing, kebijakan ini dinilai akan memperketat persaingan.
Dengan pasar yang lebih sempit, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas layanan dan tenaga kerja yang disediakan.
“Dengan pasar yang terbatas, persaingan akan semakin ketat. Tapi ini juga bisa mendorong peningkatan profesionalisme, seperti standardisasi dan sertifikasi tenaga kerja,” ujar Tauhid.
Ia juga melihat peluang munculnya spesialisasi di kalangan perusahaan outsourcing, terutama di enam sektor yang masih diperbolehkan, seperti keamanan, kebersihan, hingga layanan penunjang operasional.
Secara keseluruhan, Tauhid menilai kebijakan ini merupakan langkah perlindungan bagi pekerja, meski tetap memerlukan penyesuaian dari sisi industri.
“Bagi pekerja, ini jelas menguntungkan sebagai bentuk perlindungan. Tapi bagi industri, terutama penyedia outsourcing, perlu adaptasi karena model bisnisnya akan semakin terbatas,” pungkasnya.
Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan itu, pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Adapun sejumlah pekerjaan yang secara umum diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan layanan angkutan pekerja, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Baca juga: Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing
Tag: #pembatasan #outsourcing #sektor #dampaknya #bagi #pekerja #perusahaan