Solusi Pelintasan Sebidang, Pengamat: Tutup Titik Liar, Perkuat Hukum dan Infrastruktur
Kondisi terkini pelintasan sebidang Ampera di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pasca kecelakaan beruntun yang melibatkan taksi Green SM dengan KRL Cikarang?Jakarta serta tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Jakarta?Cikarang, Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)
10:04
5 Mei 2026

Solusi Pelintasan Sebidang, Pengamat: Tutup Titik Liar, Perkuat Hukum dan Infrastruktur

- Kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan berulang yang menelan korban jiwa setiap tahun.

Pengamat perkeretaapian Indonesia, Joni Martinus, menilai diperlukan langkah komprehensif yang melibatkan pemerintah, operator, hingga masyarakat untuk menekan risiko tersebut.

Menurut Joni, setidaknya ada tiga pendekatan utama yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan, yakni melalui perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, dan perubahan budaya keselamatan.

Dari sisi infrastruktur, ia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap seluruh pelintasan sebidang, termasuk kemungkinan penutupan atau peningkatan standar keselamatan.

“Evaluasi pelintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala, karena pada prinsipnya pelintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya,” ujarnya secara virtual, Senin malam (4/5/2026).

Baca juga: KAI Akan Tutup 235 Pelintasan Berisiko, 1.864 Titik Sebidang Masuk Daftar Rawan

Ia juga menyambut rencana pemerintah dalam mempercepat penanganan pelintasan.

“Maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden RI yang siap menggelontorkan dana senilai Rp 4 triliun untuk membenahi pelintasan sebidang,” ungkap Joni.

Meski demikian, ia menilai solusi paling efektif tetap pada penghapusan pelintasan liar atau ilegal yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.

Pengamat Transportasi Joni Martinus. Dok. KAI Pengamat Transportasi Joni Martinus. Dari aspek penegakan hukum, Joni menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggar aturan di pelintasan sebidang. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin pengguna jalan.

Sementara itu, dari sisi budaya, ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas, termasuk kebiasaan menerobos palang pintu.

“Butuh penindakan yang tegas bagi setiap pelanggar rambu di pelintasan sebidang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi memperlambat kendaraan dan waspada saat mendekati pelintasan sebidang.

Baca juga: 165 Penjaga Pelintasan Kereta di Sumbar Dirumahkan, 54 Titik Kini Tanpa Pengawasan

Joni juga memaparkan data kecelakaan yang menunjukkan kondisi masih memprihatinkan. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia. Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 274 kejadian dengan 94 korban meninggal.

Pada 2024 tercatat 213 kejadian dengan 123 korban meninggal, sementara pada 2025 terjadi sekitar 171 kecelakaan dengan 106 korban jiwa.

“Ini angka yang sungguh memprihatinkan,” ujarnya.

Sejak 2017 hingga April 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menertibkan sebanyak 2.220 pelintasan liar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perjalanan yang lebih aman dan terkendali, sekaligus menekan risiko kecelakaan di titik-titik rawan.

Baca juga: Prabowo Mau Benahi 1.800 Pelintasan Kereta, BUMN Siap Kucurkan Dana

Jumlah Pelintasan Sebidang

Pelintasan sebidang di Desaa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN Pelintasan sebidang di Desaa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan tersebut difokuskan pada pelintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, masyarakat diarahkan untuk menggunakan jalur penyeberangan resmi yang lebih terjamin keamanannya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 3.888 pelintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.089 titik masih merupakan pelintasan liar, sehingga membutuhkan penanganan dan pengawasan bersama dari berbagai pihak.

“Data ini menunjukkan bahwa ruang pelintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten,” ujar Anne dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

“Penutupan pelintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman,” lanjut Anne.

Baca juga: 130 Titik Pelintasan Kereta di DKI Tanpa Palang, Pramono: Itu Tanggung Jawab KAI

Direktur utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin saat memberikan keterangan terkait kegiatan doa bersama dan peletakan buket bunga di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Senin (4/5/2026).KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA Direktur utama (Dirut) PT KAI, Bobby Rasyidin saat memberikan keterangan terkait kegiatan doa bersama dan peletakan buket bunga di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Senin (4/5/2026).Sementara itu, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menekankan bahwa aspek keselamatan di pelintasan sebidang merupakan isu krusial yang harus ditangani secara berkelanjutan dan tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Keberadaan pelintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas,” kata Bobby.

Bobby menyampaikan bahwa seluruh pelintasan harus berada pada kondisi yang sesuai dengan standar keselamatan, sehingga keamanan masyarakat serta kelancaran perjalanan kereta api dapat tetap terjamin.

“Setiap titik pelintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Bobby.

Baca juga: Tragedi KRL Bekasi dan Alarm Bahaya Pelintasan Sebidang, Kapan Bisa Tuntas?

Ia menambahkan, penataan pelintasan merupakan bagian dari langkah menjaga keselamatan yang membutuhkan kolaborasi lintas pihak, mulai dari aspek regulasi, pembangunan infrastruktur, hingga kedisiplinan masyarakat di lapangan.

KAI bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah juga telah menangani 564 titik pelintasan, baik melalui penutupan maupun peningkatan menjadi pelintasan tidak sebidang seperti pembangunan flyover dan underpass. Upaya ini terus dilanjutkan menyesuaikan kebutuhan di berbagai wilayah.

Sepanjang 2024 hingga April 2026, KAI turut memperkuat aspek keselamatan melalui 4.988 kegiatan sosialisasi di pelintasan, 687 program edukasi di sekolah dan tempat ibadah, serta pemasangan 1.745 media peringatan di sejumlah titik.

“Pendekatan ini diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di pelintasan erat kaitannya dengan budaya disiplin dalam berlalu lintas,” lanjut Anne.

Baca juga: KAI Tutup Pelintasan Sebidang di Gresik Usai Tabrakan KA Jenggala dan Truk

Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026).Tangkapan layar video akun X TMC Polda Metro Jaya Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026).Anne menambahkan bahwa praktik keselamatan di berbagai negara menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan risiko kecelakaan.

“Kebiasaan untuk berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas menjadi bagian dari perilaku sehari-hari yang perlu dijaga secara konsisten,” imbuh Anne.

“Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di pelintasan menjadi hal yang sangat penting. Ketika kebiasaan ini dilakukan secara bersama, keselamatan dapat terjaga dengan lebih baik,” tegas Anne.

Pekan lalu, insiden tabrakan maut tak terelakkan akibat menerobos pelintasan sebidang. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Kronologinya, KRL Commuter Line terpaksa berhenti setelah terjadi gangguan di jalur, yakni adanya taksi Green SM yang tertabrak di pelintasan sebidang.

Saat kondisi kereta masih tertahan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju dan menabrak bagian belakang rangkaian KRL.

Benturan keras tak terhindarkan. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek menghantam gerbong terakhir KRL hingga menyebabkan kerusakan parah, terutama pada gerbong khusus perempuan yang berada di posisi paling belakang.

Bagian gerbong dilaporkan ringsek hingga menyulitkan proses evakuasi penumpang. Saat ini KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) tengah melakukan investigasi terkait kecelakaan maut itu.

Tag:  #solusi #pelintasan #sebidang #pengamat #tutup #titik #liar #perkuat #hukum #infrastruktur

KOMENTAR