Purbaya Mau Kasih Bonus ke Dirjen Pajak, karena Coretax?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026) malam. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
10:28
6 Mei 2026

Purbaya Mau Kasih Bonus ke Dirjen Pajak, karena Coretax?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian bonus kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto seiring perbaikan sistem perpajakan atau Coretax yang mulai berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Purbaya menilai, meskipun sistem Coretax masih menuai kritik, perbaikan yang dilakukan mulai menunjukkan hasil nyata, terutama dalam jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

"Ini menunjukkan selain perbaikan ekonomi ada dampak positif dari Coretax dan orang pribadi naiknya 83 persen," kaya Purbaya dalam rilis APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Legislator Minta Audit Coretax Usai Gangguan Jelang Deadline SPT

Data Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT telah mencapai sekitar 13 juta wajib pajak, dengan 10 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Angka ini dinilai mencerminkan peningkatan kepatuhan, sekaligus indikasi bahwa sistem yang diperbarui mulai berjalan lebih efektif.

"Jadi Coretax ini menunjukkan perbaikan walaupun ada kelemahan," sambung.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan sistem ke depan agar dampaknya terhadap penerimaan negara semakin optimal.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa Coretax akan menjadi fondasi penting dalam reformasi perpajakan.

Atas capaian tersebut, Purbaya bahkan melontarkan apresiasi kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan nada ringan.

"Jadi pak Bimo boleh dikasih bonus sedikit lah," jelasnya.

Baca juga: Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bimo mengakui bahwa dalam implementasi awal Coretax terdapat penurunan jumlah pelaporan SPT. Namun, ia menegaskan hal tersebut lebih disebabkan oleh perubahan mekanisme pelaporan, bukan penurunan kepatuhan.

Ia menjelaskan, salah satu faktor adalah integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam satu unit keluarga, di mana suami dan istri kini dilaporkan dalam satu SPT.

"Ini karena pada prinsipnya, keluarga satu kesatuan family unit sehingga satu SPT cukup," ujarnya.

Selain itu, kebijakan relaksasi pelaporan untuk wajib pajak badan juga turut memengaruhi jumlah pelaporan secara agregat. Meski demikian, Bimo menekankan bahwa kualitas pelaporan justru mengalami peningkatan signifikan.

Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah SPT dengan status kurang bayar, yang menunjukkan pelaporan lebih akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.

"Jadi jumlah kualitas pelaporan SPT meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami," tegas Bimo.

Berdasarkan data DJP pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.056.881 hingga 30 April 2026.

Di mana mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan. Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan mendominasi dengan 10.743.907 SPT, diikuti WP OP nonkaryawan sebanyak 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT berbasis dollar AS. Untuk sektor migas, jumlahnya relatif kecil, yakni 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dollar AS.

Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, dengan rincian 26.184 SPT dalam rupiah dan 37 SPT dalam dollar AS.

Tag:  #purbaya #kasih #bonus #dirjen #pajak #karena #coretax

KOMENTAR