200.000 Anak Terpapar Judi Online, KPAI Soroti Peran Strategis Orang Tua
Ilustrasi Judol dan Pinjol(freepik.com)
10:38
15 Mei 2026

200.000 Anak Terpapar Judi Online, KPAI Soroti Peran Strategis Orang Tua

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, orang tua memiliki peran strategis untuk melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak agar terhindar dari berbagai kejahatan di ranah digital.

Hal tersebut disampaikan KPAI menanggapi soal 200.000 anak terpapar judi daring atau judi online.

“Peran orangtua sangat strategis. Orangtua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak,” kata Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Mengapa Anak Mudah Terjebak Judi Online?

Kawiyan mengatakan, orang tua bisa melakukan dua hal yaitu, menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua, dan memberikan pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggaran platform bahwa hal itu dilakukan karena sesuai dengan peraturan (PP Tunas) dan demi kepentingan terbaik bagi anak.

Dia mengatakan, meskipun punya peran sangat strategis, tidak semua orangtua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital.

Karenanya, kata dia, pasca diberlakukannya PP Tunas, perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital.

“Seluruh Kementerian/Lembaga melakukan kampanye perlindungan anak di ranah digital. Para penyelenggara platform digital juga harus benar-benar mematuhi seluruh kewajiban yang ada di PP Tunas,” ujarnya.

Kawiyan mengatakan, situasi anak di ranah digital saat ini sudah masuk kategori darurat.

Baca juga: Generasi Muda dalam Bidikan Judol: Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar, Masa Depan Terancam

Karena itu, kebijakan Pemerintah memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 harus didukung semua pihak.

“Jangan sampai kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP TUNAS hanya kepatuhan di atas kertas tetapi praktiknya belum melakukan banyak hal yang melindungi anak-anak,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5/2026).

Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.

Baca juga: Modus Operandi Judol internasional: Beroperasi di Satu Negara, Buru Korban di Negara Lain

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Baca juga: Menkomdigi Janji Terus Perangi Akses Judol Usai Ratusan Ribu Anak Terpapar

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kemkomdigi disebut telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.

Tag:  #200000 #anak #terpapar #judi #online #kpai #soroti #peran #strategis #orang

KOMENTAR