SPSI Soroti Ancaman PHK akibat Usulan Batas Nikotin dan Tar Rokok
– Usulan pembatasan kadar nikotin dan tar oleh Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menuai penolakan dari sejumlah pelaku sektor padat karya industri hasil tembakau (IHT).
Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan jutaan tenaga kerja, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah adanya usulan batas maksimal tar sebesar 10 miligram per batang dan nikotin 1 miligram per batang.
Baca juga: Purbaya Ancam Tutup Total Pabrik Rokok Ilegal Usai Skema Cukai Baru Berlaku
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas
Ketentuan itu dianggap tidak mempertimbangkan karakteristik tembakau asli Indonesia dan struktur industri nasional yang didominasi produk kretek.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memutus rantai mata pencaharian di sektor hulu hingga hilir apabila diterapkan tanpa masa transisi yang matang.
Ia menilai aturan yang tidak realistis dan tidak sesuai kondisi lapangan akan memaksa industri mengubah proses produksi sehingga berdampak terhadap buruh dan petani lokal.
“Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga. Karena untuk menurunkan kadar nikotin, tembakau harus diproses lagi atau pakai jenis tertentu, yang ujungnya harga beli ke petani jadi turun,” ujar Hendry dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Usulan Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Picu PHK Massal
Menurut Hendry, IHT merupakan sektor multidimensi yang tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi.
Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dan mengedepankan dialog lintas sektoral untuk melindungi sektor padat karya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sektor IHT menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang signifikan. Pada 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat lebih dari Rp 213 triliun.
Selain itu, sektor tersebut disebut menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, buruh pabrik, hingga pengecer di tingkat mikro.
Baca juga: Negara Rugi Rp 60 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Bidik Produsen Masuk Sistem
“Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” kata Hendry.
Tag: #spsi #soroti #ancaman #akibat #usulan #batas #nikotin #rokok