Perpres Ojol Terbit, inDrive Siap Patuh tapi Ingatkan Batas Komisi
Ilustrasi penyedia layanan ride hailing, inDrive(inDrive)
14:00
7 Mei 2026

Perpres Ojol Terbit, inDrive Siap Patuh tapi Ingatkan Batas Komisi

Platform transportasi daring inDrive memandang terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri transportasi digital yang lebih seimbang dan berkelanjutan.

inDrive menilai regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pengguna layanan.

“inDrive berkomitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah,” kata Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Perpres Ojol: Ketika Pidato Mendahului Lembaran Negara?

inDrive menyatakan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi telah menjadi bagian utama dari strategi bisnis perusahaan sejak mulai beroperasi di Indonesia pada 2019.

Komitmen tersebut, menurut perusahaan, diwujudkan melalui penerapan skema komisi rendah untuk menjaga pendapatan mitra pengemudi tetap kompetitif.

Saat ini, inDrive menerapkan batas maksimal komisi sebesar 12 persen untuk seluruh layanan, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu tingkat potongan paling rendah di industri transportasi online nasional.

Baca juga: Saham GOTO Kembali ARB, Antrean Jual Tembus 111 Juta Lot, Perpres Ojol Jadi Biang Kerok

Perusahaan juga menilai penentuan batas komisi ideal perlu mempertimbangkan kondisi ekosistem secara menyeluruh.

Menurut inDrive, struktur tarif pada industri berbasis platform digital dibentuk melalui keseimbangan antara kepentingan penumpang, pengemudi, dan perusahaan aplikasi agar tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Layanan transportasi online InDrive.Dok. InDrive Layanan transportasi online InDrive.

Selain itu, perusahaan mengingatkan bahwa pembatasan komisi yang terlalu ketat dapat memengaruhi fleksibilitas bisnis dalam menutup biaya operasional, mengembangkan inovasi teknologi, serta menyesuaikan layanan dengan kebutuhan pasar di masing-masing daerah.

“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia,” ujar Rio.

Baca juga: Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Maxim Dorong Tinjauan Komprehensif

“Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya,” lanjutnya.

Rio menjelaskan, sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah diterapkan.

“Kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif,” kata dia.

Sejalan dengan semangat tersebut, inDrive mendorong agar proses penyusunan peraturan pelaksanaan (peraturan turunan) dari Perpres ini dilakukan secara partisipatif dan inklusif.

Baca juga: Driver Ojol Ragu Aplikator Berikan Potongan Komisi 8 Persen

“inDrive siap untuk memberikan masukan teknis yang konstruktif, termasuk terkait mekanisme penetapan batas komisi, kerangka perlindungan sosial bagi pengemudi,” jelasnya.

“Implementasi ini menjaga keberlanjutan dan daya saing ekosistem digital Indonesia, kepada Kementerian Perhubungan, Kemensetneg, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” kata dia.

inDrive meyakini bahwa perlindungan pengemudi dan daya saing ekosistem digital merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio AristoKOMPAS.COM /KIKI SAFITRI Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo

Regulasi yang memberikan kepastian hukum, ruang partisipasi bagi seluruh pihak, dan kerangka implementasi yang realistis akan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri transportasi online yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Baca juga: Turunkan Potongan Ojol, Prabowo: Kalau Enggak Mau, Jangan Usaha di Indonesia!

“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” tambah Rio.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026.

Regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pengemudi transportasi online disebut berhak menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan.

Baca juga: Grab Soal Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen: Tunggu Aturan Resmi

Angka tersebut lebih tinggi dibanding skema sebelumnya yang rata-rata berada di kisaran 80 persen.

Sementara itu, potongan atau biaya bagi hasil yang dikenakan perusahaan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen.

Selain mengatur pembagian pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Pemerintah bahkan membuka peluang intervensi lebih jauh terhadap industri transportasi digital, termasuk opsi pembelian saham perusahaan aplikator, sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan mitra pengemudi dan stabilitas ekosistem transportasi online.

Baca juga: Respons GoTo soal Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen: Kami Akan Kaji

Meski telah diumumkan Presiden, sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa Perpres tersebut baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah resmi diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dari sisi industri, pihak aplikator menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah sambil melakukan kajian terhadap dampak finansial dan operasional dari kebijakan baru tersebut.

Di sisi lain, sebagian pengemudi menyambut positif aturan itu, meski masih mempertanyakan efektivitas implementasinya tanpa pengawasan ketat dari pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.

Tag:  #perpres #ojol #terbit #indrive #siap #patuh #tapi #ingatkan #batas #komisi

KOMENTAR