Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk memastikan layanan dan pembayaran klaim tetap berjalan bagi 11 juta peserta BPJS PBI yang sedang dalam masa transisi.(KOMPAS.com/Mega Silvia)
10:56
7 Mei 2026

Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

- Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan mengenai jenis penyakit yang tak ditanggung atau dijamin BPJS Kesehatan.

"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam perpres tersebut, Pasal 52 ayat (1) memuat 21 jenis penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatanb berikut penjelasannya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik? Begini Faktanya

21 penyakit tak dijamin BPJS Kesehatan

21 penyakit ini diketahui tak ditanggung BPJS Kesehatan karena berbagai pertimbangan.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. 
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik. 
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul. 
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. 
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. 
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri. 
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 
  • Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. 
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga. 
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah. 
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah. 
  • Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. 
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain. 
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri. 
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan. 
  • Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Kepesertaan Aktif hingga Gaya Hidup Sehat Generasi Muda

Cara daftar BPJS Kesehatan online

Ada baiknya bagi yang belum mempunyai asuransi jiwa bisa mendaftar jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, berikut langkahnya dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id.

  • Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile: Unduh aplikasi JKN Mobile di perangkat Android atau iOS. 
  • Klik menu "Daftar": Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" untuk memulai. 
  • Isi data diri: Masukkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha untuk validasi. 
  • Pilih FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama): Pilih fasilitas kesehatan tempat Anda ingin berobat. 
  • Verifikasi email: Masukkan email aktif dan periksa kotak masuk untuk kode verifikasi. 
  • Pembayaran iuran: Setelah verifikasi email, Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran melalui berbagai metode, seperti mobile banking atau ATM. 
  • Kartu BPJS Kesehatan digital: Setelah pembayaran dilakukan, peserta dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan dalam bentuk digital melalui aplikasi JKN Mobile.

Cukup mudah bukan? semoga bermanfaat.

Baca juga: Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Disabilitas

Tag:  #jenis #penyakit #yang #ditanggung #bpjs #kesehatan #saja

KOMENTAR