OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
18:48
8 Mei 2026

OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti dan PT BPR Harta Swadiri.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026.

Melalui penggabungan itu, BPR Danaputra Sakti bergabung ke dalam BPR Harta Swadiri yang berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: OJK Sebut Suku Bunga Kredit Bank Terus Menurun

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, aksi korporasi tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas dan efisiensi bisnis BPR sehingga layanan keuangan kepada masyarakat menjadi lebih luas.

"Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan," ujar Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Farid menjelaskan, persetujuan penggabungan diberikan sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing industri BPR.

Penggabungan BPR juga ditujukan untuk memperkokoh ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional," ucap Farid.

Baca juga: OJK Siapkan KEK Kura-kura Bali untuk Gaet Investor Global

Setelah penggabungan tersebut, jumlah BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.

Aset BPR dan BPRS di wilayah tersebut tercatat turun 9,20 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 2,89 triliun per 31 Maret 2026.

Dana pihak ketiga (DPK) BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang juga turun 17,30 persen secara tahunan menjadi Rp 1,68 triliun.

Penyaluran kredit dan pembiayaan ikut menurun 12,37 persen secara tahunan menjadi Rp 1,89 triliun.

Farid menjelaskan, penurunan DPK dan kredit dipengaruhi efektifnya penggabungan usaha PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja ke dalam PT BPR Lestari Banten sejak 9 Maret 2026.

"OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah," tuturnya.

Tag:  #restui #penggabungan #danaputra #sakti #harta #swadiri

KOMENTAR