OJK Tekankan Jalur Pidana Jadi Upaya Terakhir dalam Kasus Kredit Macet
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan dalam penanganan kredit macet.
Kepastian hukum dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi dan risiko bisnis yang dihadapi sektor perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan OJK dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Manipulasi Agunan Berupa Invoice, Cara KoinWorks Cairkan Kredit Rp 600 Miliar
Ilustrasi kredit, kredit perbankan.
Forum itu menghadirkan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, serta pelaku industri perbankan untuk membahas penerapan business judgement rule dalam sektor perbankan.
OJK menilai, upaya mendorong pertumbuhan kredit nasional perlu diimbangi dengan kepastian hukum bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Menurut regulator, pemahaman yang sama mengenai business judgement rule diperlukan agar industri perbankan dapat tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Di tengah pembahasan mengenai kepastian hukum tersebut, kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Baca juga: OJK Sebut Suku Bunga Kredit Bank Terus Menurun
OJK mencatat kredit perbankan pada Februari 2026 tumbuh 9,37 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8.559 triliun.
Pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang tumbuh 20,72 persen (yoy), diikuti kredit konsumsi sebesar 6,34 persen dan kredit modal kerja sebesar 3,88 persen.
Ilustrasi kredit, kredit perbankan.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 14,74 persen (yoy). Sementara dari sisi kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh paling tinggi sebesar 12,78 persen (yoy).
Selain penyaluran kredit, penghimpunan dana masyarakat juga meningkat. Dana Pihak Ketiga (DPK) per Februari 2026 tumbuh 13,18 persen (yoy) menjadi Rp 10.102 triliun.
Baca juga: Risiko Kredit Macet Pinjol Naik ke 4,54 Persen, Didominasi Usia Muda
Giro tumbuh 18,56 persen (yoy), deposito 13 persen (yoy), dan tabungan sebesar 8,12 persen (yoy).
Likuiditas industri perbankan juga dinilai masih memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 121,29 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,4 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 195,64 persen.
Sementara itu, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,83 persen.
Baca juga: Kredit UMKM Tumbuh Tipis, OJK Dorong Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Loan at Risk (LaR) berada di level 9,24 persen, sedangkan Return on Assets (ROA) tercatat sebesar 2,37 persen.
Dari sisi permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan berada di level 25,83 persen yang dinilai menjadi buffer mitigasi risiko di tengah ketidakpastian global.
Perlindungan bagi keputusan bisnis
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsep business judgement rule pada dasarnya memberikan perlindungan hukum bagi bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di sela-sela acara Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya, Selasa (4/11/2025).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Baca juga: Moody’s Naikkan Prospek Vietnam Kredit ke Positif
Menurut Dian, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi industri perbankan.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir agar fungsi intermediasi bank tetap berjalan.
Dian juga berharap terdapat kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan business judgement rule di sektor perbankan.
Kredit macet dan risiko bisnis
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi mengatakan, diperlukan kesamaan penafsiran mengenai penerapan norma pidana dalam perkara perbankan guna menjaga kepastian hukum atau legal certainty serta keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Baca juga: Prabowo Minta Bunga Kredit Dipatok 5 Persen, Ekonom Wanti-wanti Hal Ini
Menurut dia, business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi. Persyaratan tersebut mencakup pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Jupriyadi menjelaskan, apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” ujar dia.
Ilustrasi kredit, fintech, pinjaman daring.
Ia menambahkan, keseragaman penafsiran hukum penting untuk mencegah munculnya chilling effect terhadap industri perbankan.
Baca juga: Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Soroti Daya Beli hingga Akses Pasar
Menurut dia, ketidakpastian hukum dapat membuat bankir menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis sehingga berpotensi menghambat penyaluran kredit.
Jupriyadi juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Prinsip tersebut menyatakan bahwa jalur pidana seharusnya menjadi upaya terakhir apabila unsur tata kelola perusahaan yang baik telah dipenuhi.
Instrumen anti-kriminalisasi
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank.
Baca juga: Bisnis Paylater Tumbuh Cepat, Kredit Macet Jadi Ancaman
Menurut Didik, pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial maupun kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang sejumlah elemen terpenuhi.
Didik menjelaskan terdapat lima elemen utama dalam business judgement rule. Kelima elemen itu yakni keputusan diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai batas kewenangan.
“Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan,” kata Didik.
Namun demikian, Didik menegaskan perlindungan business judgement rule dapat gugur apabila ditemukan adanya manipulasi maupun kolusi. Menurut dia, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu akan menghilangkan perlindungan hukum tersebut.
Baca juga: Mengapa Bank Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit Saat BI Rate Rendah?
“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.
Pembuktian unsur kesengajaan
Dalam forum yang sama, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan mengenai pembuktian mens rea dalam tindak pidana sektor perbankan, khususnya dalam konteks korporasi.
Albert mengatakan, setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Ia menjelaskan, tindak pidana akibat kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: NPL Naik Tipis, Bank Perketat Kredit di Tengah Tekanan Rupiah
OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag: #tekankan #jalur #pidana #jadi #upaya #terakhir #dalam #kasus #kredit #macet