Perbankan Syariah RI Makin Moncer, Pembiayaan Capai Rp 716 Triliun
Industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2026, kinerja industri perbankan syariah tetap tumbuh solid dengan peningkatan aset, pembiayaan, hingga dana pihak ketiga (DPK) yang konsisten berada di level dua digit.
OJK menilai pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa transformasi industri perbankan syariah mulai menunjukkan hasil, terutama sejak implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Baca juga: Menguji Ketangguhan Perbankan Syariah di Tengah Ketidakpastian Global
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan syariah saat ini tumbuh resilien dan berkelanjutan, didukung meningkatnya fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam siaran pers, Jumat (16/5/2026).
Aset dan pembiayaan tumbuh
Secara data, OJK mencatat aset industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 1.061,61 triliun hingga Maret 2026.
Pertumbuhan tersebut diikuti kenaikan pembiayaan sebesar 9,82 persen (yoy) menjadi Rp 716,40 triliun.
Baca juga: Penetrasi Baru 22 Persen, Perbankan Syariah RI Masih Punya Ruang Tumbuh
Tak hanya itu, penghimpunan dana masyarakat juga meningkat signifikan. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tercatat tumbuh 11,14 persen yoy menjadi Rp 811,76 triliun.
Menurut Dian, capaian tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan dan produk perbankan syariah terus meningkat.
Di sisi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) industri perbankan syariah juga terus menunjukkan tren peningkatan hingga mencapai 87,65 persen.
Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.
Dian menyebut, kondisi tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil nasional.
Baca juga: Menurut Maruf Amin, Ini yang Harus Dibenahi agar Perbankan Syariah Tidak Mahal Seperti Kata Purbaya
Sementara dari sisi kualitas pembiayaan, industri dinilai masih terjaga dengan baik. Hal itu terlihat dari rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net sebesar 0,87 persen.
Menurut Dian, perkembangan tersebut tidak terlepas dari implementasi RP3SI yang diterbitkan sejak 2023.
Roadmap tersebut menjadi arah strategis pengembangan industri perbankan syariah nasional dalam jangka menengah.
“Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar dia.
Baca juga: Dikritik Purbaya, OJK Akui Biaya Perbankan Syariah di RI Masih Tinggi
OJK dorong penguatan struktur industri perbankan syariah
Salah satu fokus utama dalam roadmap tersebut ialah penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Saat ini, OJK mencatat sudah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang masuk dalam Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini, OJK juga menargetkan terbentuknya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off. Kehadiran BUS baru tersebut diharapkan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional, khususnya di kelompok KBMI 2.
Selain itu, konsolidasi industri juga terus dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK menyebut, terdapat proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.
Ilustrasi Keuangan Syariah.
Baca juga: Biaya Haji Turun, OJK: Peluang Perbankan Syariah Perkuat Ekosistem Keuangan
Berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.
Produk syariah terus dikembangkan
Di luar penguatan struktur, OJK juga mendorong pengembangan karakteristik dan keunikan produk syariah.
Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah yang menjadi acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah.
OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
Baca juga: Mengejar Benchmark Global: Perbankan Syariah RI Bidik Pangsa 20 Persen
Untuk mempercepat pengembangan industri keuangan syariah, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025. Komite tersebut memiliki peran dalam mengakselerasi pengembangan produk dan ekosistem keuangan syariah nasional.
Menurut Dian, KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, hingga mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Pengembangan produk syariah juga mulai terlihat melalui implementasi sejumlah instrumen baru. Salah satunya ialah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah direalisasikan pada sembilan bank syariah, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah.
OJK mencatat total nilai proyek CWLD mencapai Rp 907,73 juta dengan total penghimpunan dana sebesar Rp 22,76 miliar.
Baca juga: Cetak Rekor, OJK Sebut Aset Perbankan Syariah Tembus Rp 1.000 Triliun
Selain CWLD, implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai dijalankan. Instrumen tersebut telah diterapkan oleh satu bank syariah dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp 1,35 triliun.
Ilustrasi UMKM kuliner.
Pembiayaan UMKM jadi fokus
Pengembangan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
OJK bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pemerintah daerah telah menyelenggarakan berbagai workshop strategis untuk memperkuat peran perbankan syariah di daerah.
"Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya," terang Dian.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Perbankan Syariah: Literasi Rendah hingga Minimnya Diferensiasi
OJK juga menekankan pentingnya perbankan syariah dalam mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama melalui penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dian menegaskan, dukungan perbankan syariah pada penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.
Hingga Maret 2026, total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp 217,86 triliun.
Berbagai langkah penguatan industri itu dilakukan untuk mendukung peningkatan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam pilar keempat RP3SI.
Baca juga: OJK Catat Aset Perbankan Syariah Naik Jadi Rp 967,33 Triliun Per Juni 2025
OJK perkuat sinergi dengan pemangku kepentingan
OJK menilai keberhasilan implementasi roadmap tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, sejak 2023 OJK rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama stakeholders.
Selain itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah nasional.
Tag: #perbankan #syariah #makin #moncer #pembiayaan #capai #triliun