OJK Siapkan Langkah Khusus Jaga Kredibilitas Keuangan Syariah
Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.(SHUTTERSTOCK/YURIY K)
11:12
18 Mei 2026

OJK Siapkan Langkah Khusus Jaga Kredibilitas Keuangan Syariah

Industri keuangan syariah di Indonesia dinilai masih memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang.

Namun, berbagai kejadian belakangan ini yang mengatasnamakan syariah dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, regulator telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah.

Baca juga: Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 3.100 Triliun, Didominasi Pasar Modal

Ini termasuk memperkuat pengawasan terhadap perbankan syariah dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah.

Menurut Dian, salah satu langkah strategis yang dilakukan OJK adalah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI).

Roadmap tersebut berfokus pada transformasi struktural untuk meningkatkan ketahanan, konsolidasi, dan daya saing industri perbankan syariah.

“OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI) dengan fokus pada transformasi struktural untuk meningkatkan ketahanan, konsolidasi, dan daya saing industri perbankan syariah,” ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Baca juga: Literasi Keuangan Syariah dan UMKM Jadi Fokus Prudential Syariah Saat Ramadan

Ia menjelaskan, roadmap tersebut menegaskan perlunya penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan agar mampu mencapai skala ekonomi atau economic of scale yang lebih memadai.

Menurut dia, penguatan itu penting agar bank syariah dapat lebih kompetitif dan tangguh atau resilient dalam menghadapi persaingan industri perbankan nasional yang selama ini didominasi oleh bank-bank besar yang telah matang dan memiliki skala usaha besar.

Ilustrasi keuangan syariah, produk perbankan syariah.PEXELS/POLINA TANKILEVITCH Ilustrasi keuangan syariah, produk perbankan syariah.

“Roadmap tersebut menyatakan bahwa diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai. Hal ini tentunya bertujuan agar bank syariah dapat lebih kompetitif dan resilient dalam persaingan pasar perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank yang sudah mature dan berskala besar,” papar Dian.

Penguatan karakteristik perbankan syariah

Selain memperkuat struktur dan kapasitas industri, OJK juga mendorong perbankan syariah agar semakin kompetitif dengan memperkuat karakteristik khas yang sesuai dengan nature dan karakteristik keuangan syariah.

Baca juga: Mahasiswa Dibekali Perencanaan Keuangan Syariah di Era Digital

Dian menjelaskan, dalam RP3SI telah tercantum Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah.

Pilar tersebut mencakup penguatan tata kelola syariah atau Shari’a Governance Framework serta pengembangan keunikan produk syariah.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip syariah di sektor jasa keuangan.

“Sejalan dengan upaya penguatan kapasitas dan struktur industri, perbankan syariah juga didorong untuk lebih kompetitif dengan menguatkan keunikan yang sesuai dengan nature dan karakteristik keuangan syariah,” ucap Dian.

Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Syariah Perlu Pendalaman Pasar, Simak 3 Strateginya

“Untuk bisa menunjukkan karakteristik alamiahnya, pada RP3SI telah tercantum Pilar Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, yang mencakup penguatan tata kelola syariah (Shari’ah Governance Framework) dan pengembangan keunikan produk syariah,” lanjut dia.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola syariah dan pengembangan produk syariah tersebut diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip syariah yang lebih inklusif, transparan, dan adil.

“Selain peningkatan daya saing, inisiatif ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat akan penerapan prinsip syariah yang lebih inklusif, transparan, dan adil,” kata Dian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

OJK bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Dalam upaya memperkuat tata kelola dan penerapan prinsip syariah, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025.

Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk

Dian mengatakan, pembentukan komite tersebut menjadi bentuk nyata komitmen OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

“Selanjutnya dalam hal memperkuat tata kelola dan penerapan prinsip Syariah, serta mendorong inovasi dalam rangka pengembangan industri jasa keuangan syariah, OJK telah secara resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada bulan Juli 2025,” ujar Dian.

Menurut dia, KPKS memiliki peran penting sebagai jembatan antara prinsip-prinsip normatif syariah dengan kebutuhan regulasi dan praktik pelaksanaan di industri keuangan.

Ia mengatakan, keberadaan komite tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara otoritas, ulama, dan pelaku industri keuangan syariah.

Baca juga: Para Santri Dibekali Literasi Keuangan Syariah

Komite ini berperan sebagai jembatan antara prinsip-prinsip normatif syariah dengan kebutuhan regulasi dan praktik pelaksanaan di industri keuangan.

"Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antar otoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Pengawasan terhadap bank syariah diperketat

Di sisi lain, OJK juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap perbankan syariah dan pelaku usaha jasa keuangan syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut.

Dian menegaskan, OJK senantiasa mendorong penerapan tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, agar dijalankan secara efektif di industri perbankan syariah.

Ilustrasi Keuangan Syariah.Thinkstockphotos.com Ilustrasi Keuangan Syariah.

Baca juga: Pentingnya Literasi Keuangan Syariah untuk Orang Tua di Era Digital

Menurut dia, penerapan tata kelola yang baik menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah.

“Perlu ditegaskan bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” ujar Dian.

Ia juga memastikan OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap masing-masing bank serta mempertajam analisis terhadap berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kondisi bank syariah.

“OJK juga senantiasa akan memperketat pengawasan terhadap setiap individu bank serta mempertajam analisis terhadap setiap potensi risiko terhadap bank,” kata Dian.

Baca juga: OJK: Aset Industri Keuangan Syariah RI Tembus Rp 2.973 Triliun

Menurut Dian, langkah penguatan tata kelola, pengembangan karakteristik industri, hingga pembentukan KPKS menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pengembangan industri keuangan syariah nasional.

OJK juga menilai penguatan tata kelola syariah menjadi hal penting agar industri keuangan syariah tidak hanya tumbuh dari sisi ukuran bisnis, tetapi juga mampu menjaga integritas penerapan prinsip syariah di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Di tengah besarnya potensi industri keuangan syariah di Indonesia, OJK menilai kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting yang harus terus dijaga.

Karena itu, penguatan pengawasan, tata kelola, serta koordinasi antara regulator, ulama, dan pelaku industri terus dilakukan agar industri keuangan syariah dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Tag:  #siapkan #langkah #khusus #jaga #kredibilitas #keuangan #syariah

KOMENTAR