Potongan Ojol 8 Persen, Bos GOTO: Gojek Akan Jalankan Arahan Bapak Presiden
Konferensi pers PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terkait kebijakan pemerintah mengenai komisi pengemudi ojek online (ojol) di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
16:20
19 Mei 2026

Potongan Ojol 8 Persen, Bos GOTO: Gojek Akan Jalankan Arahan Bapak Presiden

- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan penurunan potongan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2026, dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan menghormati keputusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Karena itu, skema bagi hasil yang akan diterapkan yakni pengemudi ojol menerima 92 persen untuk setiap perjalanan Go-Ride.

Baca juga: Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Akademisi Khawatir Pengangguran Naik

"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan Go-Ride akan menjadi hak pengemudi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia mengakui, perubahan skema bagi hasil ini akan berdampak pada penurunan pendapatan Gojek dari layanan GoRide.

Meski begitu, Hans memastikan, langkah ini tetap diambil perusahaan demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan baik bagi seluruh pihak.

"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," papar dia.

Seiring akan dilakukannya perubahan skema bagi hasil menjadi lebih tinggi untuk pengemudi ojol, GoTo memastikan tarif yang dikenakan konsumen untuk layanan GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan.

Sementara untuk tarif layanan GoRide Hemat akan dilakukan penyesuaian.

"Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini," katanya.

"Ke depannya, Go-Ride Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti Go-Ride Reguler. Dampak dari ini, khususnya untuk layanan Go-Ride Hemat akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas," tambah Hans.

Dengan kebijakan tersebut, Hans pun berharap jumlah pesanan tetap terjaga secara berkelanjutan sehingga pendapatan total mitra pengemudi juga dapat meningkat.

Adapun hingga saat ini GoTo masih menanti terbitnya Perpres 27/2026 tersebut guna memperoleh arahan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan detail yang diatur pemerintah.

Menurut Hans, implementasi skema bagi hasil yang baru ini akan segera dilaksanakan seiring terbitnya beleid tersebut.

"Untuk implementasinya kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dan persiapan dari Perpres-nya sendiri," katanya.

Baca juga: Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Respons Driver, Aplikator dan Pemerintah

Tag:  #potongan #ojol #persen #goto #gojek #akan #jalankan #arahan #bapak #presiden

KOMENTAR