Pakar Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Paling Rasional
- Guru Besar Hukum Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menilai batas usia pensiun (BUP) polisi pada 60 tahun adalah pilihan yang paling rasional untuk masyarakat Indonesia saat ini.
“Kalau tadi mencermati Undang-Undang terkait kesejahteraan lansia, maka sebenarnya kita bisa menyepakati bahwa batas usia pensiun yang rasional berdasarkan umur harapan hidup di Indonesia adalah 60 tahun,” ujar Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan
Saat ini, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur bahwa usia pensiun polisi adalah 58 tahun.
Tedi menjelaskan, Polri memiliki struktur karier yang panjang dengan sejumlah jenjang kepangkatan yang perlu dikelola secara proporsional.
Oleh karena itu, kebijakan usia pensiun harus mempertimbangkan kebutuhan regenerasi organisasi sekaligus keberlanjutan pengembangan sumber daya manusia.
“Ini kan pertimbangan secara kuantitatif dan juga kita harus mempertimbangkan secara kualitatif juga, bagaimana jenjang karier, ada tiga jenjang dan 21 pangkat yang harus diperhatikan oleh instansi Polri,” kata Tedi.
Baca juga: Menkum: Rencana Perpanjangan Batas Pensiun Tak Berkaitan dengan Kapolri
Dia pun turut menyoroti pentingnya penguatan sistem manajemen talenta di tubuh Polri sebagai bagian dari upaya menjaga regenerasi dan profesionalisme institusi.
Menurut Tedi, Polri sebenarnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur proses pengembangan karier anggota mulai dari identifikasi kebutuhan talenta, rekrutmen, hingga promosi jabatan secara berjenjang.
“Manajemen talenta itu menjadi kunci untuk memperkuat kelembagaan dan manajerial dari Polri itu sendiri,” jelas Tedi.
“Jadi penguatan-penguatan seperti itu memang harus dimasukkan dengan menekankan pada beberapa prinsip hukum yang menjelaskan terkait dengan supremasi hukum,” pungkasnya.
Revisi UU Polri
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun dan membahas revisi UU Polri. Dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Pembahasan revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah pembaruan UU Polri sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Kata Menkum soal usia pensiun polisi di RUU Polri
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan rencana revisi UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa pensiun bukan demi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN
Dia mengomentari kekhawatiran masyarakat yang ditangkapnya soal batas usia pensiun Polri di RUU Polri adalah upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Supratman menyampaikan, yang berhak menentukan siapa Kapolri yang menjabat adalah Presiden Prabowo Subianto.
"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat," ujar Supratman.
Adapun Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini menjadi salah satu Kapolri dengan masa jabatan terlama. Usia Sigit kini 57 tahun. Adapun menurut UU Pori saat ini (UU Nomor 2 Tahun 2002), usia pensiun polisi adalah 58 tahun.
Tag: #pakar #sebut #usia #pensiun #polri #tahun #paling #rasional