Prabowo Umumkan Aturan Baru Ekspor SDA, Semua Transaksi Akan Lewat BUMN
Pemerintah menyiapkan aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Nasionalisme Sumber Daya “Membabibuta” di Balik Wacana Ekspor Satu Pintu Negara
Prabowo menjelaskan penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan tersebut akan dimulai dari sejumlah komoditas utama, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Pemerintah membagi implementasi kebijakan tersebut ke dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Perusahaan eksportir mulai melakukan transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor impor dari perusahaan kepada BUMN.
Masa transisi tersebut mewajibkan perusahaan mengalihkan transaksi ekspornya ke BUMN. BUMN juga akan mulai menangani transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.
Tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Implementasi kebijakan dilakukan secara penuh.
Seluruh transaksi perdagangan ekspor impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri akan sepenuhnya dijalankan oleh BUMN.
Skema baru ini juga menempatkan tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor sepenuhnya di tangan BUMN.
Baca juga: Beredar Isu Pemerintah Bentuk Badan Khusus Ekspor, Purbaya: Presiden yang Umumkan
Proses pengurusan ekspor dibagi ke dalam tiga tahapan utama, yakni pre clearance, clearance, dan post clearance.
Tahap pre clearance mencakup pemenuhan legalitas, perizinan, serta dokumen larangan dan pembatasan atau lartas.
Dokumen tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Sanitary and Phytosanitary (SPS), certificate of origin (COO), hingga izin ekspor tertentu.
Eksportir juga harus menyiapkan kontrak jual beli dan skema pembayaran dengan pembeli luar negeri. Skema itu mencakup metode pembayaran seperti letter of credit (L/C), transfer, maupun syarat pembayaran lain.
Perusahaan juga wajib menyiapkan barang, pengemasan, pelabelan, hingga pemesanan ruang kapal untuk pengiriman ekspor.
Tahap clearance mencakup pengurusan dokumen ekspor dan customs clearance.
Proses ini mencakup pengiriman pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai.
Eksportir juga harus membayar bea keluar untuk komoditas tertentu, seperti kelapa sawit.
Tahapan ini mencakup pengurusan pemuatan dan pengiriman barang ke pelabuhan hingga penerbitan bill of lading (B/L) oleh agen pelayaran sebagai bukti kepemilikan barang.
Tahap post clearance mencakup proses pembayaran ekspor.
Eksportir mengirimkan dokumen pengapalan, seperti bill of lading, invoice, packing list, dan certificate of origin melalui perbankan.
Importir kemudian melakukan pembayaran kepada eksportir setelah menerima dokumen tersebut.
Prabowo berharap kebijakan tata kelola ekspor ini dapat memperkuat posisi perekonomian Indonesia agar sejajar dengan negara lain, seperti Meksiko dan Filipina.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin Indonesia terus berada dalam posisi lemah hanya karena tidak berani mengelola kekayaan alam sendiri.
Prabowo menyebut skema tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan pemasaran atau marketing atas komoditas strategis nasional.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam nasional.
"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia,milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," tutupnya.
Tag: #prabowo #umumkan #aturan #baru #ekspor #semua #transaksi #akan #lewat #bumn