BI Perluas Penempatan DHE SDA Tak Hanya Dollar AS, Kini Bisa Gunakan Yuan China
- Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan membuka penggunaan valuta asing (valas) non-dollar AS di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan tersebut memungkinkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam berbagai mata uang asing dengan tenor hingga 12 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sebelumnya penempatan DHE SDA mayoritas menggunakan dollar AS. Kini, eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang lain seperti yuan China.
“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dollar AS, sekarang kita juga perluas non-dollar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” ujar Perry dalam acara sosialisasi aturan tata kelola ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Negara Mitra RI Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA
Menurut Perry, perluasan penggunaan valas non-dollar AS tersebut menjadi bagian dari strategi BI memperdalam pasar valuta asing domestik, termasuk memperkuat transaksi local currency transaction (LCT) dengan China.
Ia mencontohkan penggunaan yuan China yang terus meningkat dalam transaksi domestik. Pada tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dollar AS per tahun. Sementara pada 2026, nilainya sudah mencapai sekitar 3,7 miliar dollar AS per bulan.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," kata Perry.
BI juga memperluas instrumen penempatan dana DHE SDA guna memberikan fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Sebagai informasi, pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru terkait DHE SDA melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem Himbara.
Selain itu, eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara.
Ketentuan penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Baca juga: Bahlil Tegaskan Aturan DHE Migas Tak Berubah, Tetap 30 Persen
Tag: #perluas #penempatan #hanya #dollar #kini #bisa #gunakan #yuan #china