Aturan DHE SDA Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberikan pengecualian dalam kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) bagi sejumlah negara mitra, termasuk Amerika Serikat (AS).
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA Tak Hanya Dollar AS, Kini Bisa Gunakan Yuan China
Melalui beleid baru tersebut, pemerintah memberi fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Baca juga: Negara Mitra RI Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah.
Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Dana tersebut juga diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara.
Tag: #aturan #berlaku #juni #2026 #masuk #daftar #pengecualian