OJK Dalami Modus Jasa Penyelesaian Utang Pinjol yang Catut Nama Regulator
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
06:35
25 Mei 2026

OJK Dalami Modus Jasa Penyelesaian Utang Pinjol yang Catut Nama Regulator

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mendalami temuan soal entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil patroli siber.

Informasi juga diperoleh dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di daerah.

Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya kepada masyarakat.

Entitas tersebut juga mengklaim telah terdaftar di OJK.

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: OJK Restui Konsolidasi 57 BPR-BPRS, Nasabah Diarahkan ke Bank yang Lebih Sehat

Dicky mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tawaran jasa pelunasan atau penyelesaian utang.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama jika tawaran tersebut meminta pembayaran biaya di awal, memakai atribut OJK, atau mencatut nama OJK secara tidak sah.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.

OJK melalui Satgas PASTI sebelumnya telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa.

Entitas tersebut adalah PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati.

Malahayati menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Sejumlah konten publikasi perusahaan tersebut teridentifikasi memakai logo OJK.

Perusahaan itu juga mengklaim telah berizin dan terdaftar di OJK.

Baca juga: Simpanan Dollar AS di Bank Naik, OJK: Risiko Tetap Terkendali

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lain.

Malahayati juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Satgas PASTI kemudian memblokir akses terhadap media sosial dan tautan atau URL terkait.

Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan tersebut berlaku sampai perizinan terkait dipenuhi.

Tag:  #dalami #modus #jasa #penyelesaian #utang #pinjol #yang #catut #nama #regulator

KOMENTAR