Spektrum dan Limit Kapitalisme Negara Indonesia
Ilustrasi panen hasil perkebunan kelapa sawit(DOK. Shutterstock)
12:48
27 Mei 2026

Spektrum dan Limit Kapitalisme Negara Indonesia

KEBANGKITAN kapitalisme negara dalam lanskap ekonomi politik internasional mencerminkan respons strategis negara berkembang terhadap kegagalan pasar bebas (market failures) dan ancaman deindustrialisasi dini (premature deindustrialisation).

Secara teoretis, kapitalisme negara didefinisikan sebagai sistem ekonomi di mana negara bertindak sebagai aktor pengarah utama yang memanfaatkan kekuatan pasar untuk tujuan politik dan strategis, bukan hanya optimalisasi laba komersial.

Di Indonesia, transisi menuju model ini mengalami akselerasi signifikan dari era pemerintahan Joko Widodo hingga mencapai puncaknya pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014–2024), kapitalisme negara diwujudkan melalui mobilisasi agresif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agen pembangunan yang ditugaskan memikul tanggung jawab pembangunan infrastruktur fisik skala besar demi mengatasi ketertinggalan konektivitas wilayah.

Untuk menopang ekspansi tersebut, pemerintah menyuntikkan dana publik yang masif melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) serta melakukan reorganisasi kepemilikan melalui pembentukan perusahaan induk.

Strategi ini didasarkan pada asumsi bahwa BUMN mampu memitigasi kegagalan pasar keuangan dan menyerap risiko investasi jangka panjang yang dihindari oleh sektor swasta.

Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, arahnya bergeser secara radikal menuju apa yang dikategorikan sebagai unconsolidated state-led capitalism.

Baca juga: Neutral Buoyancy Negara: Jutaan Orang di Pinggir Jurang Tak Lagi Terdeteksi

Visi ekonomi Prabowo dilandasi oleh kekaguman terhadap model pertumbuhan China di bawah Deng Xiaoping serta Singapura, yang diterjemahkan ke dalam kebijakan pengetatan kendali negara terhadap pengelolaan sumber daya alam dan industri inti yang bersandar pada Pasal 33 UUD 1945.

Puncak dari institusionalisasi model ini ditandai dengan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025, sebagai raksasa super-holding yang mengonsolidasikan aset-aset BUMN terbesar dengan target dana kelolaan mencapai 900 miliar dollar AS hingga 980 miliar dollar AS.

Langkah ini secara fundamental mengubah lanskap tata kelola korporasi negara dengan menempatkan kekuasaan alokasi kapital langsung di bawah komando Presiden sebagai Pembina dan Penanggung Jawab.

Namun, puncak intervensi ini juga dicirikan oleh perluasan otoritas komando terpusat yang melibatkan instrumen militer dan pertahanan dalam pembangunan ekonomi domestik.

Motivasi fundamental pemerintah dalam mengambil peran agresif di perekonomian berakar pada sentimen historis antikolonialisme ekonomi dan persepsi bahwa modal swasta murni sering kali bersifat ekstraktif.

Terdapat keyakinan kuat di kalangan elite pengambil kebijakan bahwa tanpa intervensi langsung, struktur perekonomian nasional akan tetap terjebak sebagai pengekspor bahan mentah berdaya saing rendah.

Untuk mematahkan rantai dependensi tersebut, pemerintah mengerahkan instrumen utama berupa Proyek Strategis Nasional (PSN), korporatisasi BUMN, Sovereign Wealth Fund (SWF), dan kebijakan industri hilirisasi.

Pemerintah awalnya mengandalkan Indonesia Investment Authority (INA) yang didirikan pada tahun 2021, untuk menarik investasi asing langsung.

Meskipun INA menunjukkan performa finansial yang stabil dengan laba bersih mencapai Rp 7,4 triliun pada 2025, analisis terhadap portofolionya menyingkapkan bahwa 70 persen dana diinvestasikan pada sektor infrastruktur fisik konvensional, mencerminkan orientasi investasi yang defensif dan kurang berfokus pada inovasi teknologi tinggi.

Untuk mendobrak keterbatasan tersebut, pemerintahan Prabowo merombak arsitektur SWF dengan mendirikan BPI Danantara yang dirancang untuk memisahkan fungsi regulasi kementerian teknis dari peran operasional komersial BUMN.

Agresivitas kapitalisme negara mencapai puncaknya pada Mei 2026, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai pengekspor tunggal komoditas sawit, batu bara, dan paduan besi.

Motivasi fundamental di balik kebijakan radikal ini adalah untuk menutup kebocoran devisa ekspor yang diperkirakan mencapai 150 miliar dollar AS per tahun akibat praktik manipulasi harga, transfer pricing, manipulasi volume, dan tidak diparkirnya Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri.

Baca juga: Membenahi Tata Kelola Komoditas Strategis

Melalui skema satu pintu ini, DSI bertindak sebagai agregator transaksi guna memastikan semua hasil penjualan ekspor kembali secara penuh ke sistem perbankan domestik.

Stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bertahan di kisaran 5 persen selama satu dekade terakhir, jauh di bawah target ambisius 8 persen yang dicanangkan pemerintah, merupakan konsekuensi langsung dari inefisiensi alokasi kapital yang dikelola negara.

Fenomena pembusukan efisiensi investasi ini dapat dianalisis melalui indikator makroekonomi Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Data menunjukkan peningkatan tajam nilai ICOR Indonesia, dari kisaran 4,9 pada periode sebelum pandemi hingga menembus angka 6,33 persen pada tahun 2023.

Semakin tinggi koefisien ICOR, semakin rendah efisiensi investasi yang berjalan, karena perekonomian memerlukan input kapital yang jauh lebih besar hanya untuk memproduksi satu unit output pertumbuhan.

Beberapa penyebab fundamental mengapa tingkat ICOR Indonesia sangat tinggi meliputi distorsi alokasi fiskal akibat politisasi anggaran, seperti pengalihan dana pendidikan untuk program makan bergizi gratis, serta mekanisme crowding out terhadap inovasi swasta akibat penerbitan Surat Utang Negara secara agresif.

Selain itu, kebijakan hak monopoli langsung dari Presiden kepada BUMN tanpa melalui proses tender terbuka mengeliminasi kompetisi pasar yang sehat.

Langkah radikal sentralisasi ekspor komoditas melalui PT DSI memicu kepanikan pasar keuangan dan risiko hilangnya fleksibilitas pasar, yang berisiko menciptakan inefisiensi transaksi.

Dari perspektif teori Schumpeter, misalnya, tindakan monopoli negara ini mematikan proses penghancuran kreatif (creative destruction), di mana rente yang tercipta bukan lahir dari inovasi, tapi alokasi politik yang memicu perilaku berburu rente yang terus meluas.

Secara komparatif, dalam lanskap ekonomi politik kontemporer, perbandingan Indonesia dengan model China menjadi krusial untuk memahami ambisi transformasi nasional di masing-masing negara.

China berhasil mencatatkan booming ekonomi yang fenomenal di saat negara secara strategis memperluas ruang partisipasi swasta, melakukan liberalisasi pasar, dan mendorong efisiensi korporasi di era Deng Xiaoping.

Baca juga: Hak untuk Dilupakan dan Bahaya Menghapus Ingatan Publik

Sebaliknya, saat kepemimpinan Xi Jinping mulai menggeser arah kebijakan dengan memperketat kontrol negara dan melakukan intervensi masif ke sektor-sektor swasta, China justru menghadapi tantangan perlambatan ekonomi secara signifikan.

Penurunan laju pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ketika negara mendominasi ruang ekonomi dan membatasi otonomi sektor swasta, dinamika inovasi dan produktivitas cenderung mengalami degradasi.

Indonesia melalui pembentukan BPI Danantara tampaknya mencoba mengadopsi model kapitalisme negara dengan mengonsolidasikan aset BUMN secara besar-besaran di bawah kendali pusat, dengan harapan dapat mengakselerasi pembangunan strategis.

Namun, pengalaman China di bawah Xi Jinping memberikan pelajaran berharga bahwa sentralisasi yang terlalu kuat tanpa mekanisme pasar yang sehat berisiko menciptakan distorsi alokasi dan mematikan insentif swasta.

Perbandingan ini menegaskan bahwa keberhasilan model kapitalisme negara tidak hanya bergantung pada seberapa besar peran negara dalam mengatur modal, tapi pada kemampuan negara untuk tetap mempertahankan efisiensi, meritokrasi, dan ruang gerak yang sehat bagi sektor swasta agar tidak terjebak dalam jebakan inefisiensi yang memicu stagnasi ekonomi berkepanjangan.

Kritik tajam terhadap model kapitalisme negara saat ini tidak hanya berhenti pada efisiensi ekonomi, tapi menyentuh dimensi fundamental kedaulatan politik dan check and balance dalam demokrasi.

Konsolidasi aset yang begitu masif di bawah BPI Danantara tanpa mekanisme pengawasan parlemen yang kuat menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika negara bertindak sekaligus sebagai regulator, pemain pasar, dan pengawas, batas antara kepentingan publik dan kepentingan elektoral menjadi kabur.

Potensi terjadinya crony capitalism baru sangat terbuka lebar melalui penunjukan direksi perusahaan negara yang sering kali lebih didasarkan pada loyalitas politik dibandingkan meritokrasi profesional.

Kondisi ini menciptakan iklim ketidakpastian bagi investor swasta internasional yang sangat menghargai kepastian hukum dan perlakuan yang setara.

Ketergantungan ekonomi nasional yang terlalu besar pada satu entitas super-holding meningkatkan risiko sistemik, jika Danantara mengalami guncangan likuiditas atau salah urus investasi, dampaknya akan menjalar secara instan ke seluruh sendi perekonomian nasional.

Kedaulatan ekonomi yang dicita-citakan melalui nasionalisme sumber daya berpotensi menjadi bumerang jika tidak dibarengi dengan transparansi yang radikal dan akuntabilitas publik yang ketat.

Bahaya eksistensial paling fatal dari penerapan kapitalisme negara yang agresif adalah ketidaksesuaian struktural antara alokasi kapital yang dikuasai negara dan realitas pasar tenaga kerja.

Secara kumulatif, seluruh instrumen negara, termasuk ASN, BUMN, TNI, dan Polri, hanya menyerap sekitar 5,21 persen dari total pekerja nasional.

Baca juga: Kritik The Economist dan Pencarian Jalan Baru Ekonomi Indonesia

Sebaliknya, sebanyak 94,79 persen lapangan pekerjaan disediakan sepenuhnya oleh sektor swasta, UMKM, dan sektor informal.

Ketika negara memaksakan sistem monopoli satu pintu, negara mempertaruhkan stabilitas mata pencaharian jutaan petani kelapa sawit swadaya dan pekerja rantai pasok swasta yang berada di luar ekosistem negara.

Dampak destruktifnya sudah terlihat, mulai dari ekspansi pekerjaan informal berproduktivitas rendah, stagnasi pertumbuhan upah riil swasta, hingga ancaman kehancuran kesejahteraan petani yang berisiko mengulangi sejarah pahit monopoli era Orde Baru.

Agar dapat melepaskan diri dari jebakan pertumbuhan 5 persen, pemerintah sangat perlu melakukan rekalibrasi mandat Danantara, reformasi birokrasi untuk menekan ICOR, memulihkan disiplin fiskal, serta yang paling penting, memberdayakan sektor swasta dan UMKM sebagai penggerak utama pembangunan.

Tag:  #spektrum #limit #kapitalisme #negara #indonesia

KOMENTAR