Mendag Serap Keluhan Penjual Marketplace, Revisi Permendag 31 Disiapkan
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:12
27 Mei 2026

Mendag Serap Keluhan Penjual Marketplace, Revisi Permendag 31 Disiapkan

 Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan para penjual dan perwakilan platform penyedia layanan lokapasar atau marketplace.

Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi bersama bagi penjual, platform, dan pembeli dalam ekosistem niaga elektronik atau e-commerce.

Budi menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan di bidang niaga elektronik.

Ia berharap pertemuan tersebut memberi masukan penting untuk mencari solusi bersama.

"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2025).

Baca juga: Mendag Kumpulkan E-Commerce dan Seller Besok

Pada pertemuan tersebut, para penjual mendapat kesempatan menyampaikan kendala yang mereka hadapi saat menjalankan niaga elektronik.

Setiap penjual yang hadir menyampaikan keluhan saat memakai platform. Budi mendapati masalah yang dihadapi penjual di platform cukup beragam.

Menurut Budi, masalah tersebut dapat ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Budi juga mengusulkan rencana aksi bersama untuk mengimplementasikan revisi Permendag tersebut.

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Mendag: Seller dan Platform E-Commerce Harus Setara

Budi menyampaikan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah sampai tahap penyelesaian harmonisasi peraturan.

Penyusunan revisi tersebut melibatkan perwakilan platform dan penjual.

Sejumlah hal yang diatur dalam Permendag tersebut berkaitan dengan perlindungan produk lokal dan transparansi di platform digital.

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.

Tag:  #mendag #serap #keluhan #penjual #marketplace #revisi #permendag #disiapkan

KOMENTAR