ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 857 M
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar.
Penindakan kasus tambang ilegal tersebut ditangani Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, lokasi tambang-tambang ilegal itu tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.
Baca juga: Cerita Wahyudin Cegah Tambang Ilegal, Ubah 35 Hektar Lahan Tidur Jadi Produktif
Ilustrasi tambang.
"Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia," ujarnya dalam unggahan Instagram Kementerian ESDM @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, tambang-tambang itu diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), atau memiliki IUP namun menambang di luar wilayah yang ditetapkan.
Penertiban pun dilakukan agar memastikan kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara," kata dia.
Baca juga: Antam Evakuasi 3 Korban Tewas di Area IUP Pongkor, Diduga Tambang Ilegal
Ia menambahkan, sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan tambang yang berizin namun tidak melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan prosedur.
"Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin," pungkas Anggia.
Tag: #esdm #usut #kasus #tambang #ilegal #potensi #kerugian #negara