Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Wajib Pajak yang Berhak
Ilustrasi pajak. (Dok. Freepik)
09:16
31 Mei 2026

Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Ini Wajib Pajak yang Berhak

– Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Fasilitas itu tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak bagi Penulis, PPh Final Jadi 1,5 Persen

Mengacu Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM terdiri atas wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Tarif PPh UMKM tetap 0,5 persen

Meski mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM.

Dalam Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Pemerintah Siapkan PPh Final 1,5 Persen untuk Penulis, Purbaya Bongkar Alasannya

Dasar pengenaan pajaknya adalah seluruh peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, sebelum dikurangi biaya, potongan, diskon, maupun pengurang lainnya.

Influencer hingga dokter dikecualikan

Pemerintah juga mempertegas sejumlah profesi yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kelompok ini mencakup tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Dalam pasal yang sama, pemerintah juga mengecualikan sejumlah profesi kreatif dan jasa tertentu, antara lain pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.

Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Selain itu, influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya juga tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Pengecualian juga berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau pencari pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.

Wajib pajak lain yang tidak berhak

Selain profesi tertentu, Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur sejumlah kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Kelompok tersebut meliputi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas juga tidak termasuk penerima fasilitas tersebut.

Baca juga: Kabar Baik untuk Pekerja! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Bersih Lebih Besar

Pengecualian lainnya berlaku bagi wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, maupun fasilitas yang diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selain itu, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) juga tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e juga menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila total peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Batas waktu dan masa transisi

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Artinya, kedua kelompok wajib pajak tersebut dapat terus memanfaatkan tarif final 0,5 persen selama masih memenuhi syarat omzet yang ditetapkan.

Berbeda dengan itu, Pasal 57 ayat (2) huruf f mengatur bahwa koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan masa peralihan bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan aturan lama.

Baca juga: Insentif Pajak Pekerja Diperbesar, PPh 21 DTP 2026 Hampir Rp 500 Miliar

Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih dapat melanjutkan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM hingga jangka waktu yang sebelumnya diberikan berakhir.

Masa transisi juga berlaku bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya telah atau akan berakhir, termasuk koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Aturan ini menjadi penegasan arah baru kebijakan pajak UMKM, yakni tetap mempertahankan tarif rendah 0,5 persen, namun membatasi penerimanya pada kelompok wajib pajak tertentu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Perketat PPh Final UMKM 0,5%, Ini Wajib Pajak yang Masih Berhak

Tag:  #aturan #final #umkm #persen #direvisi #wajib #pajak #yang #berhak

KOMENTAR