Purbaya: Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Mulai Besok
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
15:32
31 Mei 2026

Purbaya: Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Mulai Besok

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan domestik.

Baca juga: Airlangga: Eksportir Bisa Ajukan Pinjaman Rupiah jika Dana DHE Kurang

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, khusus untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

“Untuk eksportir nonmigas, 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan eksportir migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan,” ujar Purbaya.

Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, BTN Nilai Likuiditas Bank Lebih Aman

Pemerintah juga menetapkan bahwa penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026)KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026)

“Eksportir yang sudah terikat dalam perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank Himbara. Porsi penempatannya maksimal 30 persen dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,” ujarnya.

Sebagai insentif, pemerintah juga menawarkan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Baca juga: Aturan DHE SDA Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian

Salah satu bentuk insentif tersebut adalah pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen,” kata Purbaya.

Adapun besaran tarif tersebut disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana.

Pemerintah bahkan memberikan fasilitas tarif PPh hingga nol persen atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung lamanya dana ditempatkan di dalam negeri.

Baca juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA Tak Hanya Dollar AS, Kini Bisa Gunakan Yuan China

Insentif ini jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.

“Jadi biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen tapi kalau cuma di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen,” tegas Purbaya.

Tag:  #purbaya #eksportir #wajib #tempatkan #persen #dalam #negeri #mulai #besok

KOMENTAR