AS Jadi Negara Pertama yang Dapat Pengecualian DHE SDA
Pemerintah membuka peluang pemberian pengecualian terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) bagi negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Namun, hingga saat ini, pemerintah baru memastikan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang telah memperoleh kejelasan terkait skema pengecualian tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, filosofi utama kebijakan DHE-SDA adalah mendorong eksportir yang memperoleh manfaat dari sistem keuangan domestik untuk menempatkan devisanya di dalam negeri.
Baca juga: Purbaya: Eksportir Wajib Tempatkan 100 Persen DHE SDA di Dalam Negeri Mulai Besok
Ilustrasi ekspor
Menurut dia, selama ini masih terdapat perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan nasional, namun hasil ekspornya justru disimpan di luar negeri.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan dana hasil ekspor dapat berputar di dalam negeri dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
"Yang sering disampaikan Presiden, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, maka sebaiknya dana hasil ekspornya juga ditempatkan di dalam negeri, bukan di luar negeri," ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan teknis terkait pengecualian bagi negara mitra dagang akan terus disempurnakan seiring perkembangan implementasi kebijakan DHE-SDA.
Baca juga: Airlangga: Eksportir Bisa Ajukan Pinjaman Rupiah jika Dana DHE Kurang
"Saat ini yang sudah jelas adalah Amerika Serikat. Ke depan, aturan yang lebih perinci akan disusun dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor satu pintu komoditas strategis tidak akan mengubah kewajiban perpajakan para pelaku usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026)
Menurut dia, seluruh kewajiban pajak tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun, melalui penguatan pengawasan ekspor, pemerintah berharap dapat menekan praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti manipulasi nilai ekspor maupun penghindaran kewajiban perpajakan.
Baca juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, BTN Nilai Likuiditas Bank Lebih Aman
"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Justru saya berharap penerimaan negara bisa lebih besar karena praktik-praktik penggelapan ekspor dan berbagai penyimpangan lainnya dapat diminimalkan," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara sebelum mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan di bidang perpajakan maupun tata kelola ekspor.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk mengukur dampak implementasi DSI terhadap penerimaan negara.
Evaluasi tersebut dilakukan seiring dimulainya penerapan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu.
Baca juga: Aturan DHE SDA Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian
“Sudah dihitung, tetapi kami belum bisa mendapatkan angka yang pasti,” kata Purbaya.
"DSI ini akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Jadi, sekitar tiga bulan dari sekarang baru kami bisa menyampaikan dengan lebih jelas dampak kebijakan DSI terhadap penerimaan negara,” tegas Purbaya.