Keluar dari Bayang-bayang Utang
SETIAP kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tertekan, perdebatan publik biasanya berputar pada tiga pilihan yang sama: menambah utang, memangkas belanja, atau menaikkan pungutan. Ketiganya sering diperlakukan seolah-olah jalan keluar yang wajar.
Padahal, jika terus diulang, pola semacam itu hanya membuat negara bergerak dari satu tambalan fiskal ke tambalan berikutnya.
Indonesia membutuhkan cara pandang baru: pajak tidak boleh lagi dilihat sekadar sebagai alat mengisi kas negara, tetapi sebagai kontrak kepercayaan antara negara dan warga.
Baca juga: Komunikasi Global Persib
Persoalan fiskal Indonesia hari ini tidak dapat dilepaskan dari situasi global yang makin tidak menentu.
Harga komoditas mudah berbalik arah, konflik geopolitik mengganggu rantai pasok, suku bunga global tidak selalu bersahabat, dan ekonomi digital bergerak lebih cepat daripada kemampuan regulasi.
Dalam keadaan seperti ini, negara yang basis penerimaannya lemah akan lebih mudah terdorong mencari pembiayaan lewat utang.
Bank Indonesia mencatat Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia sebesar 437,9 miliar dolar AS pada Februari 2026 setara dengan Rp 7.507 triliun (kurs yang digunakan saat pelaporan oleh Bank Indonesia berkisar di Rp17.143 per dolar AS).
Utang memang bukan sesuatu yang selalu buruk. Dalam batas tertentu, utang dapat menjadi instrumen pembangunan.
Namun, ketika utang menjadi kebiasaan untuk menutup celah penerimaan, ia berubah dari alat menjadi ketergantungan.
Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus membesar, rasio pajak Indonesia masih tertahan di sekitar 10 persen dari PDB.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan rasio pajak berada pada kisaran 10,08–10,54 persen, sementara proyeksi Kementerian Keuangan menempatkannya di angka sekitar 10,47 persen.
Angka ini memang menunjukkan perbaikan, tetapi belum cukup untuk membawa Indonesia keluar dari kelompok negara dengan kapasitas penerimaan yang relatif rendah.
Masalahnya, rendahnya rasio pajak bukan sekadar persoalan target yang tidak tercapai atau urusan teknis pemungutan pajak.
Ia mencerminkan terbatasnya kemampuan negara menghimpun sumber daya untuk membiayai kebutuhan publik yang terus berkembang.
Pendidikan yang lebih berkualitas, layanan kesehatan yang merata, infrastruktur yang andal, perlindungan sosial yang efektif, hingga agenda transisi energi memerlukan dukungan fiskal yang kuat.
Tanpa basis penerimaan yang memadai, ruang gerak pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut akan selalu berada dalam tekanan.
Padahal, tuntutan masyarakat terhadap negara terus meningkat.
Warga menginginkan sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang lebih manusiawi, transportasi publik yang lebih layak, harga pangan yang terkendali, dan bantuan sosial yang tepat sasaran.
Semua itu membutuhkan penerimaan yang kuat dan berkelanjutan.
Namun, memperkuat penerimaan negara tidak boleh diterjemahkan secara sempit sebagai menaikkan tarif pajak.
Baca juga: Pancasila dalam Jiwa Anak yang Terluka
Gagasan menaikkan tarif pajak sering menimbulkan penolakan karena masyarakat merasa beban hidupnya sudah berat.
Kelas menengah menghadapi tekanan biaya pendidikan, kesehatan, cicilan, dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara Pelaku UMKM masih berjuang menjaga arus kas. Pekerja informal hidup dalam ketidakpastian pendapatan.
Karena itu, jalan yang lebih masuk akal bukanlah memeras kelompok yang sudah tampak dalam sistem, melainkan memperluas basis pajak secara adil.
Perluasan basis pajak berarti negara harus mampu melihat aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih lengkap.
Banyak kegiatan ekonomi telah berkembang pesat, tetapi belum seluruhnya terbaca oleh sistem perpajakan.
Baca juga: Strategi Politik Perang: Pesan dari P.K. Ojong
Transaksi digital, perdagangan melalui platform, jasa daring, pekerja lepas, aset kripto, usaha informal berskala besar, hingga praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional adalah contoh ruang ekonomi yang tidak selalu mudah dipetakan dengan cara lama.
Jika negara hanya mengandalkan basis pajak yang itu-itu saja, maka beban akan terus jatuh pada kelompok yang patuh, sementara sebagian aktivitas ekonomi lain tetap bergerak di luar radar.
Digitalisasi perpajakan dapat menjadi pintu masuk penting, tetapi tidak boleh dipuja sebagai obat mujarab.
Sistem seperti Coretax memang menjanjikan pelayanan yang lebih cepat, data yang lebih terhubung, dan pengawasan yang lebih akurat.
Akan tetapi, teknologi yang buruk justru dapat melahirkan masalah baru: wajib pajak bingung, pelayanan tersendat, data rentan, dan birokrasi terasa makin jauh dari warga.
Karena itu, ukuran keberhasilan digitalisasi pajak bukan sekadar seberapa canggih sistemnya, melainkan seberapa mudah rakyat menggunakannya dan seberapa adil negara memanfaatkannya.
Modernisasi pajak harus dimulai dari prinsip sederhana: warga tidak boleh merasa sedang dikejar, tetapi diajak masuk ke dalam sistem.
Pedagang kecil, pekerja lepas, dan pelaku UMKM perlu diperlakukan sebagai warga ekonomi yang sedang bertumbuh, bukan sebagai objek pungutan.
Baca juga: Ajakan Gabung Abraham Accords untuk Iran: Visi Damai atau Akal-akalan?
Edukasi pajak harus dibuat dengan bahasa yang sederhana. Pelaporan harus mudah.
Insentif harus jelas. Petugas pajak harus hadir sebagai pembimbing, bukan sekadar pemeriksa.
Jika perluasan basis pajak dilakukan dengan pendekatan yang menakutkan, hasilnya bukan kepatuhan, melainkan penghindaran.
Kunci terdalam dari reformasi pajak bukan teknologi, melainkan kepercayaan.
Orang lebih bersedia membayar pajak jika mereka melihat manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan yang tidak rusak, sekolah yang layak, puskesmas yang melayani dengan baik, transportasi publik yang nyaman, dan bantuan sosial yang tepat sasaran adalah bahasa paling kuat untuk menjelaskan pajak kepada masyarakat.
Sebaliknya, korupsi yang menggila, pemborosan anggaran negara, proyek yang tidak bermanfaat, dan pelayanan publik yang buruk akan menghancurkan legitimasi pajak, sebaik apa pun sistem digital yang dibangun.
Karena itu, pemerintah perlu mengembangkan pendekatan baru: transparansi manfaat pajak.
Selama ini, masyarakat sering hanya diberi tahu berapa yang harus dibayar, tetapi jarang diberi gambaran yang mudah dipahami tentang ke mana uang itu bekerja.
Bayangkan jika setiap daerah memiliki laporan publik yang sederhana, visual, dan rutin tentang hubungan antara penerimaan pajak dan manfaat layanan: berapa sekolah diperbaiki, berapa keluarga menerima perlindungan sosial, berapa fasilitas kesehatan ditingkatkan, dan berapa infrastruktur dasar dibangun.
Transparansi semacam ini tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif.
Ia mengubah pajak dari kewajiban yang terasa jauh menjadi kontribusi yang terlihat dekat. Di tingkat global, Indonesia juga tidak boleh pasif.
Penerapan pajak minimum global menunjukkan bahwa arsitektur perpajakan dunia sedang berubah.
Perusahaan multinasional tidak lagi dapat sepenuhnya menikmati celah tarif rendah di berbagai yurisdiksi.
Baca juga: Film Pesta Babi dan Ujian bagi Gerakan Sosial
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, perubahan ini penting karena selama ini banyak negara menjadi lokasi pasar dan sumber keuntungan, tetapi tidak selalu memperoleh bagian penerimaan pajak yang adil.
Aktivitas ekonominya terjadi di sini, konsumennya berada di sini, infrastruktur publiknya digunakan di sini, tetapi labanya dapat dipindahkan ke tempat lain.
Meski demikian, keberanian menarik hak pajak dari ekonomi global harus disertai kecermatan.
Indonesia tetap membutuhkan investasi, lapangan kerja, teknologi, dan pertumbuhan industri. Pajak yang terlalu longgar membuat negara kehilangan penerimaan.
Pajak yang serampangan dapat mengganggu iklim usaha.
Maka, yang dibutuhkan bukan sikap anti-investasi, melainkan rezim pajak yang percaya diri: ramah kepada investasi produktif, tetapi tegas terhadap praktik penghindaran pajak; memberi insentif kepada kegiatan yang menciptakan nilai tambah, tetapi tidak membagi fasilitas secara murah kepada bisnis yang tidak memberi manfaat luas.
Pada akhirnya, reformasi pajak adalah ujian kedewasaan bernegara.
Negara harus berani memperluas basis penerimaan pajak tanpa menindas kelompok rentan.
Warga harus diajak memahami bahwa pajak bukan hukuman atas penghasilan, melainkan iuran untuk menjaga kehidupan bersama.
Dunia usaha harus memperoleh kepastian, tetapi juga menjalankan kewajiban secara adil.
Aparat pajak harus kuat, tetapi tetap akuntabel. Anggaran negara harus besar, tetapi penggunaannya wajib transparan.
Indonesia tidak dapat terus-menerus menggantungkan masa depan pada utang.
Jika penerimaan negara tidak diperkuat, ruang fiskal akan makin sempit dan pilihan kebijakan akan makin pahit.
Perluasan basis pajak adalah jalan yang lebih sehat, asalkan ditempuh dengan keadilan, keterbukaan, dan pelayanan yang manusiawi.
Pajak yang kuat bukan pajak yang membuat rakyat takut, melainkan pajak yang membuat warga percaya bahwa negara bekerja untuk mereka.
Di titik itulah Indonesia dapat keluar dari bayang-bayang utang dan membangun fondasi fiskal yang lebih merdeka.