Kredit UMKM BPR Capai 50 Persen, OJK Genjot Penguatan Industri
Ilustrasi bank. (SHUTTERSTOCK/FRANK11)
18:52
2 Juni 2026

Kredit UMKM BPR Capai 50 Persen, OJK Genjot Penguatan Industri

Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan ekonomi global, perubahan perilaku masyarakat, hingga persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit kepada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai BPR dan BPRS tetap memegang peran penting sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Karena itu, regulator terus mendorong penguatan industri melalui berbagai kebijakan, mulai dari konsolidasi, penguatan permodalan, hingga percepatan digitalisasi.

Baca juga: OJK Restui Konsolidasi 57 BPR-BPRS, Nasabah Diarahkan ke Bank yang Lebih Sehat

Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.iStockphoto/assalve Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan.

Selain dipengaruhi dinamika ekonomi global dan regional, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan juga mengubah perilaku dan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan.

“Perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang juga semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank,” kata Dian dalam siaran pers, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit maupun pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil. Persaingan tersebut disertai potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan yang harus diantisipasi oleh industri.

Baca juga: OJK Ungkap 57 BPR Sudah Merger, Lebih dari 200 Masih Berproses

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).ANTARA/Rizka Khaerunnisa Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan strategi penurunan bunga kredit di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Roadmap untuk memperkuat daya saing BPR

Roadmap tersebut dirancang sebagai panduan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih tangguh dan berkelanjutan agar mampu mempertahankan kinerja serta eksistensinya di tengah perubahan industri keuangan.

OJK menetapkan empat fokus utama dalam roadmap tersebut, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah masing-masing, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Dian menegaskan, penguatan struktur dan daya saing menjadi salah satu langkah penting agar BPR dan BPRS dapat terus tumbuh dan beradaptasi dengan dinamika ekonomi.

Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri

“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.

Upaya tersebut dinilai penting karena BPR dan BPRS memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bank umum.

Kehadiran mereka selama ini lebih dekat dengan masyarakat daerah dan menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan yang lebih besar.

Aset dan kredit BPR tetap bertumbuh

Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja industri BPR dan BPRS masih menunjukkan tren positif. OJK mencatat hingga Maret 2026 total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp 236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Baca juga: OJK Cabut Izin 7 BPR dan BPRS, 3 Masuk Proses Resolusi

Ilustrasi kredit.SHUTTERSTOCK/AZMI PAMUNGKAS Ilustrasi kredit.

Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit dan pembiayaan juga masih meningkat. Total kredit dan pembiayaan yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai Rp 176,96 triliun atau tumbuh 2,83 persen (yoy).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 165,49 triliun atau tumbuh 3,16 persen (yoy).

Data tersebut menunjukkan bahwa fungsi penghimpunan dana dan penyaluran kredit oleh BPR dan BPRS masih berjalan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor jasa keuangan.

Selain pertumbuhan aset dan kredit, industri ini juga dinilai memiliki tingkat permodalan yang cukup kuat.

Baca juga: OJK Setujui BPR Artha Mlatiindah Bergabung dengan BPR Artha Mertoyudan

Hingga Maret 2026, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat industri BPR dan BPRS tercatat sebesar 27,20 persen. Angka tersebut berada jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.

Ketahanan modal tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk menopang risiko yang muncul dari aktivitas penyaluran kredit dan pembiayaan.

OJK menyebut industri BPR dan BPRS terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit.

Selain itu, pelaksanaan monitoring pascapencairan kredit dilakukan secara lebih intensif, disertai pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tak Mampu Pulih, BPR Sungai Rumbai Dicabut Izin Usahanya

Peran strategis BPR bagi UMKM

Di tengah upaya memperkuat daya saing, OJK menilai kontribusi utama BPR dan BPRS tetap berada pada sektor UMKM.

Secara geografis maupun kultural, BPR dan BPRS dinilai lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Hal tersebut sejalan dengan amanat UU P2SK yang menegaskan fokus BPR dan BPRS dalam memberikan layanan keuangan kepada usaha mikro dan kecil serta masyarakat di wilayah operasionalnya.

Ilustrasi UMKM yang memproduksi kerajinan tangan. SHUTTERSTOCK/BASTIAN AS Ilustrasi UMKM yang memproduksi kerajinan tangan.

Kedekatan tersebut tercermin dari komposisi kredit yang disalurkan. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan industri.

Baca juga: Sepanjang Kuartal I 2026, OJK Telah Cabut Izin Usaha 6 BPR

Dengan kata lain, lebih dari separuh portofolio pembiayaan BPR dan BPRS disalurkan kepada sektor UMKM.

OJK menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis BPR dan BPRS dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha skala kecil. Meski demikian, regulator melihat ruang peningkatan masih terbuka.

Menurut OJK, penyaluran kredit dan pembiayaan kepada UMKM dapat terus diperluas melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selain itu, BPR dan BPRS juga didorong untuk berpartisipasi dalam berbagai program yang dijalankan OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Baca juga: Modal Minus 35,49 Persen, BPR Koperindo Jaya Dicabut Izin Usahanya

Beberapa program yang disebutkan antara lain kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit atau pembiayaan sektor pertanian (K/PSP). Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan sektor produktif di daerah.

Konsolidasi jadi agenda penguatan industri BPR

Selain memperkuat pembiayaan UMKM, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan BPR dan BPRS.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum dan penggabungan usaha, sehingga industri memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menghadapi perubahan ekonomi maupun persaingan yang semakin ketat di sektor perbankan.

Hingga akhir April 2026, OJK mencatat sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS.

Baca juga: OJK Percepat Konsolidasi BPR dan BPRS, Siapkan Klasifikasi Permodalan

Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank. Bank terbesar di dunia.

Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih berada dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.

Di sisi lain, sebagian besar BPR dan BPRS disebut telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.

Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai langkah korporasi telah ditempuh, termasuk penambahan modal disetor maupun konsolidasi.

OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi BPR dan BPRS yang dimiliki pemerintah daerah.

Baca juga: LPS Tunjuk BNI sebagai Bank Pembayar Klaim BPR Prima Master Bank

Bentuk sinergi yang didorong antara lain konsolidasi di bawah naungan BPD.

Menurut OJK, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit pada level mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola BPR dan BPRS.

“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” tutur Dian.

Bersama para pemangku kepentingan, OJK menyatakan akan terus mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 melalui berbagai langkah strategis agar industri tersebut semakin kuat dan mampu menjalankan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tag:  #kredit #umkm #capai #persen #genjot #penguatan #industri

KOMENTAR