Pegawai Bea Cukai Akui Simpan Uang Suap Impor dari Blueray Cargo di Mobil Operasional
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di pengadilan, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
17:10
3 Juni 2026

Pegawai Bea Cukai Akui Simpan Uang Suap Impor dari Blueray Cargo di Mobil Operasional

Pelaksana pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengungkap adanya penyimpanan uang “operasional” dari sejumlah pengusaha importir di mobil operasional dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam persidangan, Aditya sebagai saksi mengaku beberapa kali diminta menyimpan uang oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.

“Amplop itu saya pegang dan disuruh hitung oleh Pak Orlando,” kata Aditya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Di Sidang, Pegawai Bea Cukai Akui Ada Suap Impor dari Blueray Cargo

Menurut Aditya, jumlah uang di dalam amplop tersebut berkisar puluhan ribu dollar Singapura.

“Jumlah detailnya saya lupa. Tapi kurang lebih sekitar 20.000 sampai di bawah 30.000 SGD,” ujarnya.

Aditya juga mengaku beberapa kali menerima amplop yang disebut berasal dari pihak Blueray Cargo saat menjemput Orlando.

“Pak Orlando pagi-pagi meminta saya menjemput di lapangan bola. Saya beberapa kali menerima amplop yang katanya dari Blueray pada saat menjemput Pak Orlando di lapangan bola,” ucapnya.

Jaksa kemudian menanyakan istilah “uang operasional” yang digunakan dalam persidangan.

“Ini disebut uang operasional?” tanya jaksa.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 7 Pejabat Bea Cukai di Sidang John Field, Terdakwa Suap Impor

“Iya, uang operasional kepabeanan,” jawab Aditya.

Ia mengatakan, sejak Orlando menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, dirinya bersama pegawai Bea Cukai lain bernama Fillar Marindra diminta menyimpan dana operasional dari pengusaha kepabeanan.

“Beliau meminta dana operasional dari kepabeanan untuk kami simpan sendiri. Nanti beliau yang akan lapor ke Pak Sisprian,” kata Aditya.

Uang tersebut, kata Aditya, disimpan di mobil operasional agar mudah diambil sewaktu-waktu apabila dibutuhkan pimpinan.

“Karena waktu saya dan Mas Filar dipanggil Pak Orlando, perintahnya cari yang menurutmu aman dan cepat kalau dibutuhkan,” jelasnya.

“Untuk uang yang saya simpan, diperintahkan Pak Orlando kalau ada kebutuhan pimpinan,” ujar Aditya.

Baca juga: KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Saat didalami lebih lanjut mengenai pimpinan yang dimaksud, Aditya menyebut nama Orlando dan Sisprian.

Sebelumnya, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Suap tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dipercepat dari pengawasan kepabeanan.

Tiga pejabat Bea Cukai yang disebut menerima aliran suap ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Tag:  #pegawai #cukai #akui #simpan #uang #suap #impor #dari #blueray #cargo #mobil #operasional

KOMENTAR