Guru Besar Hukum Ingatkan Polisi di Jabatan Sipil Tak Boleh Jadi Alat Perluasan Kekuasaan
Ilustrasi Polri(KOMPAS/DIDIE SW)
17:14
3 Juni 2026

Guru Besar Hukum Ingatkan Polisi di Jabatan Sipil Tak Boleh Jadi Alat Perluasan Kekuasaan

- Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Tholabi menegaskan bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil tidak boleh menjadi alat perluasan kekuasaan.

Menurutnya, penempatan polisi aktif di jabatan sipil dibolehkan selama memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi Polri.

"Penempatan anggota Polri harus benar-benar didasarkan kepada kebutuhan teknis yang memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian," ujar Ahmad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (3/6/2026).

"Bukan sekadar perluasan kekuasaan institusional," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Akademisi Hukum Usulkan Kompolnas Jadi Badan Penasihat Strategis Polri

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Polri bisa ditempatkan di lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga institusi yang berkaitan dengan siber.

Jika tidak ada pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil, ia khawatir hal tersebut akan menimbulkan dominasi pendekatan keamanan dalam pemerintahan sipil.

"Sementara dalam konteks hukum administrasi negara, penugasan lintas instansi ini hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi asas legalitas, necessity, dan functional relevance," ujar Ahmad.

Baca juga: Revisi UU Polri Diminta Atur Peran Polri Kelola Klub Sepak Bola demi Netralitas

Di samping itu, ia mengingatkan bahwa jabatan sipil harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN, diatur mengenai sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik yang dilakukan lewat mekanisme profesional, terbuka, dan berbasi kompetensi.

RUU Polri Bakal Atur Pengisian Jabatan Sipil oleh Polisi

Pengaturan ketat polisi aktif yang bertugas di luar institusi menjadi satu dari tujuh poin revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang perdana membahas revisi UU Polri.

"Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," ujar Habiburokhman membacakan poin keempat revisi UU Polri, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Guru Besar Hukum Ingatkan 3 Hal dalam Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Poin lain revisi UU Polri, pertama adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Baca juga: Gugatan UU Polri di MK Dicabut, Pemohon Sebut Polri Lebih Independen di Bawah Presiden

Lalu, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.

"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR juga resmi membentuk panita kerja (panja) revisi UU Polri yang diketuai oleh Habiburokhman.

Tag:  #guru #besar #hukum #ingatkan #polisi #jabatan #sipil #boleh #jadi #alat #perluasan #kekuasaan

KOMENTAR