Trump Bakal Pukul 60 Negara dengan Tarif Baru, Isu Kerja Paksa Jadi Alasan
Pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru terhadap puluhan negara yang dinilai tidak cukup serius menangani isu kerja paksa.
Sebanyak 60 mitra dagang Amerika Serikat, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, India, Jepang, China, Korea Selatan, dan Brasil, masuk dalam daftar negara yang akan dikenai tarif tambahan.
Tarif yang diusulkan berada di kisaran 10 persen hingga 12,5 persen dan menyasar hampir seluruh negara yang menjadi sumber barang impor ke AS.
Baca juga: AS Nilai Brasil Lakukan Praktik Dagang Tak Adil, Usulkan Tarif 25 Persen
AS tuduh negara mitra abaikan produk kerja paksa
Dilansir BBC, Rabu (3/6/2026), Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan, 60 negara tersebut gagal memberlakukan larangan hukum terhadap impor barang yang seluruhnya atau sebagian dibuat menggunakan kerja paksa.
Dalam pernyataannya, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan bahwa praktik tersebut merugikan pekerja dan perusahaan Amerika.
“Gagalnya mitra dagang terpenting kami dalam menangani masuknya barang yang dibuat dengan kerja paksa adalah hal yang tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam kondisi lapangan bermain yang tidak seimbang,” kata Greer.
Pemerintah AS berpendapat bahwa negara yang mengizinkan barang hasil kerja paksa masuk ke pasar global menciptakan keuntungan yang tidak adil.
Menurut mereka, perusahaan dari negara tersebut dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah, sementara perusahaan Amerika harus mematuhi aturan yang melarang penggunaan barang dari kerja paksa.
Tarif baru setelah MA batalkan kebijakan
Gedung Putih merilis daftar tarif impor terbaru untuk 70 negara setelah melakukan negosiasi selama beberapa bulan terakhir.
Kebijakan tarif terbaru ini menjadi langkah besar pertama pemerintahan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan banyak tarif sebelumnya pada Februari lalu.
Sebelumnya, Trump menerapkan tarif yang dikenal sebagai “Liberation Day tariffs” terhadap berbagai negara pada April 2025.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang darurat yang digunakan pemerintah tidak memberikan kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut.
Baca juga: Jasa Bawa Tas Belanjaan Jadi Tren Baru di India, Tarif Rp 28.000 Per Jam
Trump mengecam keputusan itu dan menyebut putusan tersebut “mengerikan”. Ia juga menyebut para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang-orang bodoh”.
Setelah putusan tersebut, Trump sempat mengumumkan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang kemudian disebut akan dinaikkan menjadi 15 persen. Namun, tarif tersebut tetap berada di angka 10 persen hingga kini dan dijadwalkan berakhir pada Juli kecuali diperpanjang oleh Kongres.
Tarif masih harus lewat proses hukum
Rencana tarif baru ini menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Section 301 dari Trade Act 1974. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah AS menyelidiki dugaan praktik perdagangan tidak adil dan memberlakukan tarif atau pembatasan lain.
Sebagian besar negara dalam daftar menghadapi tarif yang diusulkan sebesar 12,5 persen.
Sementara itu, 16 mitra dagang, termasuk Inggris, Kanada, Meksiko, Uni Eropa, Taiwan, dan Argentina, menghadapi tarif lebih rendah sebesar 10 persen karena dinilai telah mengambil sejumlah langkah atau membuat komitmen untuk menghentikan barang terkait kerja paksa.
Beberapa produk tertentu dikecualikan dari tarif, termasuk daging sapi, tomat, dan kopi.
Pemerintah AS juga mempertimbangkan aturan yang memungkinkan beberapa produk tekstil masuk dengan tarif lebih rendah jika negara tersebut mengimpor tekstil Amerika dalam jumlah yang sama.
Rencana tarif ini masih harus melewati proses pemberian komentar publik sebelum resmi diberlakukan.
Di sisi lain, para pengkritik kebijakan tarif Trump memperingatkan bahwa pungutan tambahan terhadap impor dapat meningkatkan harga barang dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Bukan Tarif Tol, Iran Sebut Pungutan di Selat Hormuz untuk Biaya Keamanan
Tag: #trump #bakal #pukul #negara #dengan #tarif #baru #kerja #paksa #jadi #alasan