AS Kaji Tarif Tambahan hingga 12,5 Persen untuk 60 Negara, RI Masuk Daftar
Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuka babak baru dalam kebijakan perdagangannya dengan menetapkan 60 negara dan ekonomi mitra dagang dinilai gagal menerapkan serta menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa (forced labor).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) berdasarkan ketentuan Section 301 Trade Act of 1974.
Dikutip dari laman resmi USTR, Rabu (3/6/2026), hasil investigasi menyimpulkan praktik, kebijakan, dan tindakan sejumlah negara terkait kegagalan melarang impor barang hasil kerja paksa dianggap tidak masuk akal serta membebani atau membatasi perdagangan AS.
Ilustrasi tarif, tarif impor.
Sebagai tindak lanjut, USTR mengusulkan penerapan tarif tambahan terhadap produk-produk yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam investigasi tersebut. Indonesia termasuk salah satu negara yang masuk dalam daftar.
Langkah ini berpotensi menambah ketegangan perdagangan global di tengah upaya banyak negara menjaga stabilitas rantai pasok dan hubungan dagang internasional.
Apa yang dipermasalahkan AS?
Dalam laporannya, USTR menyoroti persoalan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Menurut pemerintah AS, sejumlah negara belum memiliki larangan yang memadai terhadap masuknya barang-barang tersebut ke wilayah mereka atau dinilai belum menjalankan penegakan hukum secara efektif.
Baca juga: Kebijakan Tarif Trump Diguncang Lagi, Gedung Putih Tempuh Banding
USTR menyatakan, kegagalan menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi perusahaan dan pekerja AS.
Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto melakukan pertemuan strategis dengan United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan OECD hari pertama di Paris, Prancis, Selasa (3/6/2025).
Duta Besar sekaligus Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan praktik tersebut tidak dapat terus dibiarkan.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di arena yang tidak adil,” kata Greer.
Ia menegaskan AS tidak akan lagi mentoleransi kondisi yang menurutnya menciptakan ketimpangan dalam perdagangan internasional.
Baca juga: Trump Kalah Lagi di Pengadilan, Tarif Impor 10 Persen Dinyatakan Ilegal
“Kami tidak akan lagi mentolerir kesenjangan ini. Beberapa mitra dagang telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Namun, masing-masing mitra dagang kami harus berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa perdagangan tidak secara tidak langsung mendorong dan memperkuat kerja paksa secara global,” lanjutnya.
Menurut USTR, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan perdagangan internasional tidak menjadi sarana yang justru mendorong atau memperkuat praktik kerja paksa di berbagai negara.
Indonesia masuk kelompok yang dinilai tidak efektif menegakkan larangan
Dari hasil investigasi, USTR membagi 60 negara dan ekonomi yang diperiksa ke dalam dua kelompok utama.
Kelompok pertama terdiri atas 54 negara dan ekonomi yang dinilai gagal menerapkan sekaligus menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Daftar ini mencakup sejumlah negara besar seperti China, Jepang, India, Inggris, Australia, Korea Selatan, Singapura, Thailand, Vietnam, Brasil, Arab Saudi, hingga Swiss.
Baca juga: Tarif Impor Trump 10 Persen Dibatalkan Pengadilan AS, Ini Alasannya
Sementara itu, kelompok kedua terdiri atas enam negara dan ekonomi yang dinilai telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, namun belum menegakkannya secara efektif.
Ilustrasi tarif Trump.
Enam negara dan ekonomi tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Meski dibedakan dalam klasifikasi tersebut, USTR menyimpulkan bahwa seluruh negara yang masuk investigasi pada akhirnya dianggap gagal memastikan larangan impor barang hasil kerja paksa berjalan secara efektif.
Dalam penjelasannya, USTR menyatakan bahwa kegagalan tersebut dinilai tidak masuk akal karena beberapa alasan.
Baca juga: Trump dan Xi Bertemu Pekan Depan, Perang Iran Diprediksi Bayangi Negosiasi Tarif
Pertama, kondisi itu dianggap melemahkan tujuan universal untuk menghapus praktik kerja paksa.
Kedua, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja paksa dapat memproduksi barang dengan biaya lebih rendah sehingga menciptakan distorsi pasar terhadap perusahaan yang tidak menggunakan praktik tersebut.
Ketiga, praktik tersebut dinilai mengurangi profitabilitas perusahaan yang beroperasi tanpa memanfaatkan tenaga kerja paksa.
Keempat, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dianggap membuka peluang terjadinya penghindaran terhadap berbagai larangan impor barang hasil kerja paksa yang sudah berlaku di sejumlah negara.
Baca juga: RI Diminta Waspadai Dampak Tarif Resiprokal AS dan Komitmen Impor
AS usulkan tarif tambahan hingga 12,5 persen
Bersamaan dengan pengumuman hasil investigasi, USTR juga mengusulkan langkah respons berupa tarif tambahan terhadap seluruh produk yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam penyelidikan.
Namun demikian, tarif yang diusulkan berbeda tergantung kategori masing-masing negara.
Ilustrasi impor.
Untuk negara atau ekonomi yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa, memiliki komitmen untuk menerapkannya melalui perjanjian perdagangan timbal balik, atau telah menjalankan rezim parsial yang mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sementara itu, untuk negara-negara lain yang dinilai belum memenuhi kriteria tersebut, tarif tambahan yang diusulkan mencapai 12,5 persen.
Baca juga: Industri Panel Surya RI Tertekan Tarif AS, Pemerintah Perkuat Pasar Dalam Negeri
Dengan klasifikasi yang disampaikan USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang telah memiliki larangan namun dianggap belum efektif dalam penegakannya.
Selain usulan tarif tambahan, USTR juga mengajukan mekanisme khusus untuk sektor tekstil dan pakaian jadi.
Melalui skema tersebut, sejumlah volume impor tekstil dan produk pakaian dari negara tertentu tetap dapat masuk ke pasar AS dengan tarif Section 301 yang lebih rendah dibandingkan tarif umum yang diusulkan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah AS tidak hanya mengandalkan instrumen tarif, tetapi juga mempertimbangkan pengaturan khusus terhadap sektor-sektor tertentu yang memiliki keterkaitan kuat dengan rantai pasok global.
Baca juga: Industri Panel Surya RI Tertekan Tarif AS, Pemerintah Perkuat Pasar Dalam Negeri
Berasal dari investigasi yang dimulai Maret 2026
Langkah terbaru USTR merupakan hasil dari rangkaian investigasi yang dimulai pada 12 Maret 2026.
Saat itu, USTR secara resmi memulai 60 investigasi terkait kegagalan berbagai negara dalam menerapkan serta menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Section 301 dan Section 302(b) Trade Act of 1974.
Ilustrasi impor.
Secara umum, Section 301 merupakan instrumen hukum perdagangan yang digunakan pemerintah AS untuk menangani tindakan, kebijakan, atau praktik negara lain yang dianggap tidak adil dan berdampak terhadap perdagangan Amerika.
Baca juga: Melihat Prospek Logistik Indonesia ke AS Selepas Kebijakan Tarif Resiprokal
Aturan tersebut memungkinkan pemerintah AS mengambil tindakan terhadap kebijakan asing yang dianggap tidak dapat dibenarkan, tidak masuk akal, atau diskriminatif serta membebani perdagangan AS.
Dalam proses investigasi, USTR membuka kesempatan kepada publik dan berbagai pihak berkepentingan untuk menyampaikan pandangan mereka.
Menurut USTR, hampir 60 saksi memberikan kesaksian selama proses berlangsung. Selain itu, lembaga tersebut menerima sekitar 500 komentar dan tanggapan yang menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam penyelidikan.
Hasil investigasi kemudian membawa USTR pada kesimpulan bahwa kegagalan negara-negara yang diperiksa dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa merupakan tindakan yang dapat dikenai langkah penegakan berdasarkan Section 301(b)(1) Trade Act.
Baca juga: Bank Dunia: Dampak Tarif AS ke Ekspor Indonesia Minim
Masih menunggu masukan publik
Meski hasil investigasi telah diumumkan, kebijakan tarif tambahan tersebut masih berada pada tahap usulan.
USTR membuka kesempatan bagi publik dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait tindakan yang diusulkan.
Permintaan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang publik harus disampaikan paling lambat 22 Juni 2026.
Sementara itu, komentar tertulis mengenai usulan kebijakan dapat disampaikan hingga 6 Juli 2026.
Baca juga: Industri Tekstil Bidik Lonjakan Ekspor, Manfaatkan Tarif Nol Persen ke AS
USTR dijadwalkan menggelar sidang dengar pendapat mengenai tindakan yang diusulkan tersebut pada 7 Juli 2026.
Masukan dari pelaku usaha, asosiasi industri, akademisi, maupun pihak lain yang berkepentingan akan menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum pemerintah AS memutuskan langkah lanjutan atas hasil investigasi terhadap 60 negara dan ekonomi tersebut.
Dengan demikian, usulan tarif tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen yang diumumkan USTR saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik, sementara proses dengar pendapat dan penyampaian komentar dari berbagai pihak akan berlangsung sepanjang Juni hingga awal Juli 2026.
Tag: #kaji #tarif #tambahan #hingga #persen #untuk #negara #masuk #daftar