Sertifikat Tanah Sobek atau Basah, Masih Berlaku atau Harus Diganti?
- Sertifikat tanah termasuk salah satu dokumen yang paling dijaga oleh pemilik properti.
Namun, seiring waktu, tidak sedikit sertifikat yang mengalami kerusakan akibat usia, penyimpanan yang kurang tepat, kebocoran rumah, banjir, hingga dimakan rayap.
Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Jika sertifikat tanah sobek, basah, atau tulisannya mulai memudar, apakah dokumen tersebut masih berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah?
Pada dasarnya, kerusakan fisik pada sertifikat tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas tanah.
Data kepemilikan tanah masih tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan dan buku tanah yang berada di Kantor Pertanahan (Kantah).
Jangan Biarkan Sertifikat Rusak
Meski demikian, sertifikat yang rusak sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja, terutama jika kondisi dokumen sudah sulit dibaca atau dikhawatirkan mengganggu proses administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Segera Lapor Sertifikat Tanah yang Hilang, Begini Prosedurnya
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah.
Karena itu, kondisi fisiknya perlu dijaga agar informasi yang tercantum di dalamnya tetap utuh dan mudah diverifikasi.
Jika sertifikat mengalami kerusakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantah sesuai lokasi tanah berada.
Layanan ini disediakan untuk mengganti sertifikat yang rusak sehingga pemilik tetap memiliki dokumen yang layak dan mudah digunakan dalam berbagai urusan pertanahan.
Penggantian sertifikat bukan hanya diperlukan ketika dokumen hilang.
Sertifikat yang rusak akibat sobek, basah, terbakar sebagian, atau mengalami kerusakan lain juga dapat diganti melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian sebelumnya mengingatkan pentingnya masyarakat menjaga dokumen pertanahan dan memanfaatkan layanan pertanahan apabila terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen.
“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir ketika dokumen pertanahan mengalami masalah karena tersedia mekanisme administrasi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Urus Sertifikat Tanah Rusak
Dalam pengajuan sertifikat pengganti karena rusak, pemilik tanah umumnya perlu membawa sertifikat asli yang mengalami kerusakan beserta dokumen identitas dan persyaratan lain yang ditentukan Kantah.
Baca juga: Biaya Ganti Sertifikat Tanah Rusak Tak Sampai Rp 100.000
Setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian informasi yang tercatat dalam sertifikat dengan data pertanahan yang tersimpan dalam arsip negara.
Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tidak terdapat perbedaan data antara dokumen yang dimiliki masyarakat dan catatan resmi pertanahan.
Selain mengurus penggantian sertifikat yang rusak, masyarakat juga dapat mempertimbangkan untuk beralih ke sertifikat elektronik.
Menurut Shamy, transformasi layanan pertanahan ke sistem elektronik bertujuan meningkatkan keamanan data dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tambah dia.
Karena itu, apabila sertifikat tanah di rumah mulai rusak akibat sobek, basah, atau tulisan di dalamnya tidak lagi terbaca dengan jelas, pemilik tidak perlu panik. Hak atas tanah tidak otomatis hilang.
Namun, untuk menghindari kendala administrasi di masa depan, penggantian sertifikat melalui Kantah tetap menjadi langkah yang bijak agar bukti kepemilikan tanah tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum.
Tag: #sertifikat #tanah #sobek #atau #basah #masih #berlaku #atau #harus #diganti