Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 motor listrik.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan: Dulu Prabowo Puji, Sekarang Masuk Jeruji
Di samping motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan 32.000 pasang sepatu.
Selanjutnya, pengadaan 31.000 tablet dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Syarief menjelaskan, proses pengadaan barang secara melawan hukum oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal tersebut menyebabkan pengadaan barang dan jasa oleh BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen, Ponsel, dan Laptop dari Kantor BGN
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dadan Dinilai Bermasalah
Sebelum penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah struktur pimpinan BGN. Hal ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Dadan Hindayana yang merupakan Kepala BGN dicopot dan digantikan oleh Nanik S Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN.
Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua Wakil Kepala BGN lainnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Sementara itu, Prabowo menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang baru.
Baca juga: Dulu Wanti-wanti Modus Penipuan SPPG, Kini Eks Pimpinan BGN Tersangka Kasus MBG
Dadan dinilai bermasalah dalam menjalankan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), program flagship Prabowo.
“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola,” lanjut Prasetyo menyebut alasan lain pencopotan Dadan dan kawan-kawan.
Dia berharap kepemimpinan BGN yang baru itu dapat mempercepat program-program prioritas, memperbaiki kinerja, meningkatkan tata kelola organisasi, serta meningkatkan kualitas gizi sumber daya manusia Indonesia.
Tag: #kasus #mark #kepala #pengadaan #21801 #motor #listrik #sebesar #triliun