Pemangkasan Kuota Produksi Bikin Pekerja Tambang Terancam PHK, Ini Kata Anak Buah Bahlil
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan RKAB, termasuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi.
Menurut dia, pengajuan revisi dapat dilakukan pelaku usaha pada periode 1-31 Juli 2026 apabila merasa kuota yang diberikan terlalu memberatkan perusahaan.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: ESDM Kejar Target Semua Desa RI Berlistrik dalam 4 Tahun
Meski demikian, Tri menilai pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan tambang.
Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level yang relatif tinggi.
Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai Rp 18.000 terhadap dollar AS dinilai turut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor.
"Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucapnya.
Menurut Tri, kebijakan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang serta kebutuhan dalam negeri.
Maka dari itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan untuk pasar domestik.
"Tapi poin yang kita sampaikan, kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, jangan terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu," kata Tri.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang sudah mulai melakukan PHK menyusul kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi mineral dan batu bara.
Pemangkasan kuota produksi, terutama untuk komoditas nikel dan batu bara, berdampak langsung pada pengurangan pemakaian alat-alat produksi dan efisiensi sumber daya manusia.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan produksi batu bara sekitar 600 juta ton, turun sekitar 250 juta ton atau 30 persen dari kuota produksi tahun lalu.
Rizal membeberkan perhitungannya, setiap pengurangan 1 juta ton produksi akan memengaruhi sekitar 500 orang yang terkena PHK.
"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ungkapnya dikutip dari Kontan, Jumat (5/6/2026).
Sementara untuk produksi nikel dibatasi di kisaran 190-200 juta ton, padahal kebutuhan bijih nikel mencapai 340-350 juta ton agar operasional smelter berjalan lancar.
Akibatnya, kata dia, ada kekurangan pasokan sekitar 150-160 juta ton per tahun yang sulit ditutup hanya dengan impor.
Di sisi lain, biaya operasional tambang melambung akibat kenaikan harga BBM yang memengaruhi sekitar 35-45 persen biaya produksi.
Menghadapi situasi ini, Rizal menilai perusahaan tambang tidak punya pilihan selain melakukan restrukturisasi, baik dari sisi operasional, biaya, maupun investasi demi menjaga kelangsungan bisnis di tengah tekanan biaya dan pembatasan volume.
"Tidak mudah untuk melakukannya, namun untuk kelangsungan perusahaan tentu hal ini mutlak harus dijalankan," ungkapnya.
Baca juga: ESDM: Tarif Listrik Tak Naik sejak 2017, Kecuali Pelanggan di Atas 3.500 VA
Tag: #pemangkasan #kuota #produksi #bikin #pekerja #tambang #terancam #kata #anak #buah #bahlil