Purbaya Pertanyakan Dasar Bea Cukai Segel Gerai Tiffany & Co
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
21:28
5 Juni 2026

Purbaya Pertanyakan Dasar Bea Cukai Segel Gerai Tiffany & Co

 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.

Purbaya menyoroti kejelasan proses pemeriksaan karena otoritas bea cukai sempat menyebut hasil audit belum diterima.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama semula mengatakan pemeriksaan terhadap perusahaan perhiasan mewah tersebut masih berlangsung.

"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Purbaya Curiga Ada Kongkalikong di Kasus Tiffany & Co, Sebut Barang Tak Bayar Bea

Penjelasan itu langsung memantik respons Purbaya.

Ia menilai status kasus tersebut menjadi tidak jelas karena penyegelan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sementara hasil pemeriksaan sempat disebut belum diterima.

"Jadi kita masih bingung pak? Kan enggak jelas," kata Purbaya.

Djaka kemudian menjelaskan pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi impor oleh Tiffany & Co.

Pemeriksaan tersebut mencakup penelitian terhadap dokumen impor perusahaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Ungkap Alasan Gerai Tiffany & Co. Disegel Bea Cukai

Namun, dalam penjelasan berikutnya, Djaka menyebut proses audit terhadap Tiffany & Co sebenarnya telah selesai.

Bea Cukai kini menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan karena belum memasuki jatuh tempo.

Djaka mengatakan hasil audit tersebut menghasilkan pengenaan sanksi administratif kepada Tiffany & Co.

Bea Cukai mengenakan denda sekitar Rp 97,49 miliar kepada perusahaan tersebut.

Total tagihan itu terdiri dari denda Rp 78,5 miliar.

Selain itu, terdapat pajak dan pungutan lain yang belum dibayar, meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.

Tag:  #purbaya #pertanyakan #dasar #cukai #segel #gerai #tiffany

KOMENTAR