Usai Revisi UU P2SK Disahkan, OJK dan BI Siap Emban Tugas Tambahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menyatakan siap menjalankan mandat baru yang diberikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Revisi UU P2SK telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026).
Dalam aturan baru, wewenang OJK diperluas dengan turut mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, hingga dana publik lainnya seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sementara mandat BI diperluas pada bagian peran bank sentral terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam menjalankan peran tersebut BI akan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja baru.
DPR juga diberikan kewenangan melakukan evaluasi terhadap kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasil evaluasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan pemerintah.
Baca juga: UU P2SK Direvisi, Gairah Pasar Modal RI Bisa Bangkit?
Kedua otoritas sektor keuangan tersebut menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tambahan yang diamanatkan dalam beleid baru tersebut, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, lembaganya berkomitmen penuh menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK.
"Kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Dalam melaksanakan mandat tersebut, OJK akan tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, hati-hati, dan akuntabel.
Kendati demikian, wanita yang akrab disapa Kiki itu menambahkan, pelaksanaan mandat baru tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk penguatan kapasitas internal lembaga.
OJK juga berharap adanya penguatan sumber daya agar mandat baru tersebut dapat dijalankan secara optimal.
"Dalam hal ini tentunya kami juga mengharapkan dukungan penguatan sumber daya, kemudian juga tentunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Sementara itu, BI menyebut mendukung seluruh proses pembahasan revisi UU P2SK yang dilakukan DPR dan pemerintah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah selama proses perumusan perubahan regulasi tersebut.
"BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU tentang Perubahan atas UU P2SK sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU," kata Ramdan dalam keterangan resminya, Jumat.
Ramdan menuturkan, untuk menjalankan mandat baru itu bank sentral akan menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan.
"Selanjutnya BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, BI menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan serta menjaga sinergi dengan pemerintah, DPR, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: Revisi UU P2SK Sah, Jalan Demutualisasi BEI Resmi Terbuka
Tag: #usai #revisi #p2sk #disahkan #siap #emban #tugas #tambahan