Kemasan Polos Rokok Jadi Perdebatan, Dampak Ekonominya hingga ke Petani Tembakau
Rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau kembali memicu perdebatan. Selain dikaitkan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, kebijakan yang tengah disusun pemerintah itu juga memunculkan perhatian terhadap potensi dampaknya terhadap industri hasil tembakau (IHT), tenaga kerja, hingga petani tembakau.
Di tengah perdebatan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (5/6/2026), Kemenkes menyatakan proses penyusunan regulasi masih berjalan meski sejumlah anggota DPR telah meminta agar kebijakan tersebut dikaji lebih mendalam.
"Penting untuk mencari solusi yang seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Wacana Kemasan Rokok Jadi Putih Polos Dinilai Langgar Hak Perlindungan Konsumen
Menurut Dasco, upaya menjaga kesejahteraan petani tembakau membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Ia menilai kebijakan yang menyangkut sektor pertembakauan perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.
Dalam konteks itu, petani tembakau disebut sebagai salah satu kelompok yang berpotensi terdampak apabila kebijakan kemasan polos diterapkan. Kekhawatiran yang muncul antara lain kemungkinan berkurangnya penyerapan hasil panen oleh industri pengolahan tembakau yang pada akhirnya dapat memengaruhi pendapatan petani.
Dasco juga menekankan bahwa perlindungan terhadap petani tembakau merupakan persoalan yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut dimensi sosial, budaya, dan kesehatan yang saling berkaitan.
Baca juga: Menimbang Ulang Wacana Layer Rokok Ilegal, DPR Soroti Potensi Moral Hazard
Risiko terhadap industri dan tenaga kerja
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai penerapan kebijakan kemasan polos berpotensi mengganggu keberlangsungan rantai industri hasil tembakau yang selama ini melibatkan banyak sektor pendukung dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes yang diambil dari aturan FCTC dan telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat," ujar Lamhot.
"Karena dari sisi industri, kebijakan ini tentu kurang menguntungkan," lanjutnya.
Menurut Lamhot, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan efek berantai terhadap keseluruhan ekosistem industri hasil tembakau, baik di sektor hulu maupun hilir. Ia mengingatkan bahwa penurunan aktivitas industri dapat berdampak pada berkurangnya penyerapan tenaga kerja dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia menilai rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik perlu dikaji secara komprehensif sebelum diimplementasikan dengan mempertimbangkan seluruh potensi dampak yang mungkin timbul.
Menurut Puteri, kebijakan yang diterapkan tanpa kajian matang berisiko memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau beserta para pekerja dan petani yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut.
Kekhawatiran itu muncul di tengah masih tingginya angka PHK di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 15.425 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga April 2026.
Sementara itu, pada periode Januari-Maret 2026 tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK, dengan sebagian di antaranya telah masuk ke dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujar Puteri.
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Pengendara Motor Kurangi Nongkrong dan Rokok
Masa Depan Hilirisasi Tembakau
Perhatian terhadap masa depan sektor pertembakauan juga disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Menurut dia, IHT tidak dapat dipisahkan dari upaya hilirisasi sektor pertanian yang selama ini menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
Novita menilai IHT merupakan bentuk nyata proses hilirisasi komoditas tembakau menjadi produk bernilai tambah. Karena itu, kontribusinya terhadap perekonomian perlu diperhitungkan, termasuk dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.
Petani tembakau dan regulasi yang disiapkan pemerintah
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi juga meminta adanya dialog lintas sektor dalam pembahasan kebijakan terkait produk tembakau agar keputusan yang diambil tidak hanya bertumpu pada perspektif kesehatan.
Menurut dia, berbagai aspek lain, termasuk dampak sosial dan ekonomi, juga perlu menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh. Ia meminta Kemenkes memperhatikan konsekuensi yang mungkin timbul terhadap keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan," kata Nurhadi.
"Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," lanjutnya.
Petani cengkeh ikut terdampak
Pandangan serupa disampaikan Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan. Menurut dia, meskipun aturan plain packaging menyasar produk olahan tembakau, dampaknya dapat menjalar ke seluruh rantai industri.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata Daniel.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menilai hingga saat ini belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau.
"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya," ujar Firman.
"Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan.
Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung. Industri hasil tembakau juga menyumbang penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 221,7 triliun sepanjang 2025.
Aturan kemasan polos rokok
Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan akan menggodok aturan turunan melalui RPMK sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi produk tembakau, terutama di kalangan anak dan remaja.
Melalui konsep kemasan polos, pemerintah berencana menyeragamkan tampilan bungkus rokok dengan menghilangkan unsur promosi yang selama ini melekat pada identitas merek. Dalam draf aturan yang beredar, seluruh kemasan rokok maupun rokok elektronik diwajibkan menggunakan warna yang seragam tanpa logo atau desain grafis yang menonjol.
Nama merek tetap dapat dicantumkan, tetapi dengan jenis huruf, ukuran, dan warna yang telah diatur secara ketat sehingga tidak memiliki daya tarik komersial. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar akan dibuat lebih dominan agar perhatian konsumen lebih terfokus pada risiko kesehatan dibandingkan identitas produk.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi daya tarik rokok, khususnya bagi perokok pemula. Kemenkes menyatakan tujuan utama kebijakan itu adalah melindungi anak-anak dan generasi muda dari paparan promosi terselubung melalui desain kemasan, sekaligus meningkatkan efektivitas edukasi mengenai bahaya merokok.
Di sisi lain, wacana tersebut mendapat penolakan dari pelaku industri, termasuk Gaprindo dan sejumlah asosiasi terkait. Mereka menilai penerapan kemasan polos berpotensi memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal, mempersulit diferensiasi produk resmi, serta menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan industri dan tenaga kerja di sektor hasil tembakau.
Tag: #kemasan #polos #rokok #jadi #perdebatan #dampak #ekonominya #hingga #petani #tembakau