Tangkap Hakim Harus Izin Ketua MA, Wamenkum: Jaga Independensi Kehakiman
- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, penangkapan terhadap hakim yang terjerat kasus hukum haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan saat mewakili pemerintah menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan 69/PUU-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: KY Umumkan Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc di MA 2026, Ini Daftar yang Lolos
Ia menjelaskan, izin Ketua MA sebelum penangkapan hakim yang terseret kasus hukum merupakan bentuk menjadi independensi hakim.
"Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin ketua Mahkamah Agung, sehingga norma a quo pada hakikatnya merupakan mekanisme perlindungan prosedural yang dirancang untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi peradilan secara bebas dan tidak memihak," ujar Eddy, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (11/6/2026).
Ia mengatakan, mekanisme izin ketua MA untuk menangkap maupun menahan hakim bukanlah bentuk pemberian impunitas ataupun kekebalan absolut kepada hakim.
Baca juga: KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim, 5 Berakhir Dipecat
Mekanisme izin ketua MA dimaksudkan sebagai instrumen kelembagaan untuk mencegah kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi terhadap hakim yang sedang menangani perkara tertentu.
"Sehingga perlindungan prosedural terhadap hakim merupakan bentuk differentiation yang objektif, rasional, dam profesional. Bukan diskriminasi yang dilarang konstitusi," ujar Eddy.
Ia melanjutkan, penghapusan mekanisme izin ketua MA dapat meningkatkan kesadaran hakim terhadap kriminalisasi, tekanan politik, maupun intervensi pihak tertentu melalui instrumen hukum.
"Sehingga berpotensi menimbulkan efek terhadap kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara independen dan objektif," ujar Eddy.
Baca juga: MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Akan Digembleng Pendidikan Antikorupsi
Gugat Mekanisme Izin Ketua MA
Diketahui, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan seorang advokat.
Mereka menyoroti ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim.
"Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 98 KUHAP.
"Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 101 KUHAP.
Baca juga: Ikahi Mengacu KUHAP Baru, Penangkapan Hakim Harus Mendapat Izin Ketua MA
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Selain itu, Pemohon menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Mereka menilai, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dalam petitumnya, mereka memohon kepada MK agar Pasal 98 dan 101 KUHAP yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
Tag: #tangkap #hakim #harus #izin #ketua #wamenkum #jaga #independensi #kehakiman