UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
ilustrasi kripto.(canva.com)
13:32
12 Juni 2026

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia.

Aturan baru itu memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi terkait dengan substansi pembahasan. Tapi finalisasi diskusinya dilakukan pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai penguatan payung hukum di tingkat undang-undang menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia,” ucap Calvin, Jumat (12/6/2026).

Saat ini, pihaknya tengah menunggu draft final yang dapat didistribusikan kepada pelaku industri agar mereka melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem kripto di tanah air.

Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut.

Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

“Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” pungkas dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Materi muatan dalam revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto.

Meski disambut positif, implementasi revisi UU P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal.

Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Tag:  #p2sk #resmi #disahkan #nasib #industri #kripto #bakal #berubah

KOMENTAR