Total Kerugian Korban Rp 2,4 Triliun, Aset Dana Syariah Indonesia Tinggal Rp 320 Miliar
Ruangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) disegel aparat kepolisian dari Dittipideksus Bareskrim Polri. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)
15:32
12 Juni 2026

Total Kerugian Korban Rp 2,4 Triliun, Aset Dana Syariah Indonesia Tinggal Rp 320 Miliar

- Kasus gagal bayar pinjaman daring (pindar) berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai babak baru dengan pelaporan nilai sitaan aset dan munculnya tersangka baru.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar.

Padahal total kerugian pemberi pinjaman (lender) DSI ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun. Total kerugian ini juga masih berpotensi bertambang seiring masih berjalannya kasus fraud ini.

Sementara itu, barang bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain.

"Terkait berkas perkara korporasi, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery)," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Aset Rp 450 Miliar Terancam Disita, Lender Dana Syariah Ajukan Keberatan

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait lainnya.

Hal tersebut berguna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini, Ade memerinci, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp 320 miliar.

Jumlah aset tersebut terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Dana Syariah Indonesia, Pengamat Ingatkan Risiko Fraud Pindar

Berkaitan dengan hal tersebut, Ade bilang, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP.

Secara rinci, Ade menjabarkan, beberapa barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain sebelas objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di empatprovinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 143 miliar.

Kemudian, terdapat 642 sertifikat hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai kurang lebih Rp 153 miliar.

Barang bukti selanjutnya adalah 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 18 miliar.

Sealin itu, terdapat uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar 1.092 dollar AS.

Barang bukti terakhir yakni empat unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

Tiga tersangka segera menjalani persidangan

Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY) dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan perkara pidana untuk 3 (tiga) orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap (P21)," ujar Ade.

Tersangka baru kasus gagal bayar PT DSI

Bareskrim juga menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang merupakan pendiri dan penasihat PT DSI.

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Penyidik menduga FH terlibat dalam dugaan penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif melalui data borrower existing pada periode 2018-2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, FH disebut memiliki sejumlah peran penting dalam operasional PT DSI.

Ia diduga aktif memberikan masukan dalam rapat perusahaan, mencari investor atau super lender, hingga mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada situs dan aplikasi PT DSI untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim.

Sementara itu, Bareskrim menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian para korban atau lender PT DSI.

Pengembalian dana lender difasilitasi LPSK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Agusman mengatakan, mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Agusman bilang, OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi.

Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon.

Selanjutnya, proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban.

Modus Ponzi Berkedok Syariah

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar Dana Syariah Indonesia terjadi karena adanya skema ponzi.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan, DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun.

"Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026).

Sebagai catatan, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Danang menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.

Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.

Gagal bayar DSI bermula dari Oktober 2025

Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama DSI waktu itu Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar.

Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.

Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.

Tag:  #total #kerugian #korban #triliun #aset #dana #syariah #indonesia #tinggal #miliar

KOMENTAR