Barantin Usul MoU dengan Kejagung, Perkuat Penanganan Kasus Karantina
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usulan itu Karding sampaikan dalam audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Karding mengatakan, selama ini Kejagung sudah mengusut banyak kasus pidana di lingkungan Barantin baik terkait hewan, ikan, maupun tumbuhan.
Sepanjang 2026 saja, terdapat 13 perkara yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) sementara 15 perkara lain masih tahap penyidikan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini telah membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Barantin, khususnya dalam penanganan perkara karantina,” kata Karding dalam keterangan resminya, Jumat.
Melihat capaian tersebut, Karding menilai kerja sama kedua lembaga perlu diperkuat dengan kesepakatan sehingga lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia mengusulkan Kejagung dan Barantin menandatangani MoU yang bisa menjadi dasar kegiatan kedua pihak.
“Kami berharap ke depan sinergi ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih komprehensif sehingga upaya perlindungan sumber daya hayati Indonesia semakin optimal,” ujar Karding.
Dalam pertemuan itu, Barantin juga mengusulkankolaborasi pendampingan kasus pidana di krantina hingga perkara itu dinyatakan P-21.
Barantin meminta Kejagung mengawasi berbagai proyek strategis di lingkungan karantina sehingga pelaksanaan program sesuai aturan undang-undang.
Selain itu, Barantin juga mengusulkan peluang pelatihan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sehingga penyidikan perkara di karantina bisa lebih berkualitas.
Menanggapi usulan tersebut, St. Burhanuddin menyambut positif. Ia mnielai, koordinasi antar lembaga perlu diperkuat agar penegakan hukum bisa efektif.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antar kementerian dan lembaga,” tutur St Burhanuddin.
Tag: #barantin #usul #dengan #kejagung #perkuat #penanganan #kasus #karantina