Reformasi Internsip, Negara Bisa Hemat Triliunan Rupiah
DI TENGAH berbagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, hampir setiap program publik dituntut menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah tujuan yang sama dapat dicapai dengan cara yang lebih efektif dan biaya yang lebih efisien?
Pertanyaan tersebut layak pula diajukan terhadap Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
Pernyataan ini mungkin terdengar kontroversial. Namun, substansinya sesungguhnya sangat sederhana.
Bukan tentang mengurangi mutu pendidikan dokter dan dokter gigi, melainkan tentang bagaimana meningkatkan mutu sekaligus menghemat anggaran negara.
Program Internsip merupakan amanat undang-undang dan memiliki tujuan yang mulia, yaitu memantapkan kompetensi lulusan sebelum menjalankan praktik secara mandiri.
Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, sudah saatnya dilakukan evaluasi yang lebih mendasar: apakah model internsip yang saat ini dijalankan merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut?
Negara Membayar Dua Kali
Untuk menghasilkan seorang dokter atau dokter gigi, negara telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit.
Baca juga: Akselerasi Dokter Spesialis
Pemerintah membiayai pendidikan tinggi kesehatan melalui berbagai skema, mulai dari subsidi perguruan tinggi negeri, rumah sakit pendidikan, rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, dosen klinik, fasilitas laboratorium, hingga berbagai dukungan pendidikan profesi lainnya.
Tujuannya jelas: menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap menjalankan profesinya.
Namun, setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan profesi, lulus uji kompetensi nasional, dan memperoleh pengakuan sebagai tenaga kesehatan profesional, negara kembali mengeluarkan biaya untuk memantapkan kompetensi yang sama melalui Program Internsip.
Negara membiayai bantuan biaya hidup, sistem pendampingan, pembekalan, monitoring, evaluasi, administrasi nasional, serta berbagai komponen pendukung lainnya.
Pertanyaannya sederhana. Jika kompetensi memang harus dimatangkan setelah lulus, apakah pendidikan profesi sebelumnya telah benar-benar selesai?
Sebaliknya, jika lulusan telah kompeten ketika dinyatakan lulus, mengapa negara masih harus membiayai proses pematangan kompetensi tersebut untuk kedua kalinya?
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 menunjukkan bahwa Program Internsip saat ini memiliki hampir seluruh karakteristik program pendidikan.
Terdapat orientasi, target kinerja, logbook, pendamping, evaluasi berkala, hingga penilaian akhir terhadap pencapaian peserta.
Bahkan, pendekatan yang digunakan telah mengadopsi konsep Entrustable Professional Activities (EPA), yaitu pendekatan yang lazim digunakan dalam pendidikan profesi berbasis kompetensi.
Secara akademik, seluruh komponen tersebut merupakan ciri khas proses pendidikan.
Jika demikian, muncul pertanyaan yang sulit dihindari. Mengapa proses pendidikan tersebut dilakukan setelah mahasiswa lulus dan keluar dari sistem perguruan tinggi?
Bukankah lebih logis apabila seluruh proses pematangan kompetensi tersebut diselesaikan sebelum mahasiswa dinyatakan lulus?
Saatnya Mengubah Paradigma
Selama ini internsip dipandang sebagai masa transisi antara dunia pendidikan dan dunia praktik.
Namun, perkembangan regulasi menunjukkan bahwa internsip telah berkembang menjadi fase lanjutan pembentukan kompetensi yang dilaksanakan setelah kelulusan.
Baca juga: Ketika Pendidikan Tinggi Berubah Jadi Kemewahan
Paradigma ini perlu ditinjau ulang. Alih-alih menempatkan internsip sebagai program pasca-kelulusan yang berdiri sendiri, pemerintah dapat mengintegrasikan seluruh proses tersebut ke dalam sistem pendidikan profesi.
Mahasiswa menjalani fase internsip pada tahun akhir pendidikan profesi di rumah sakit pendidikan, rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, puskesmas pendidikan, serta jejaring pelayanan kesehatan yang berada dalam koordinasi perguruan tinggi.
Dengan model demikian, pengalaman klinis yang luas tetap diperoleh. Proses pematangan kompetensi tetap berlangsung.
Namun, tanggung jawab pembentukan kompetensi tetap berada pada institusi yang memang diberi mandat untuk mendidik.
Konsekuensi dari pendekatan ini sangat jelas. Perguruan tinggi tidak lagi dapat menyerahkan proses pematangan kompetensi kepada sistem setelah kelulusan.
Lulus harus benar-benar berarti siap praktik. Apabila masih ditemukan lulusan yang belum mampu menjalankan profesinya sesuai standar kompetensi, maka yang perlu dievaluasi adalah sistem pendidikan yang meluluskannya.
Dalam paradigma pendidikan modern berbasis luaran (outcome-based education), kualitas institusi pendidikan diukur dari kualitas lulusannya. Bukan dari kemampuan sistem lain untuk memperbaiki lulusan setelah mereka meninggalkan kampus.
Karena itu, reformasi internsip sesungguhnya bukan sekadar persoalan efisiensi anggaran. Ini adalah persoalan akuntabilitas pendidikan.
Momentum Reformasi
Apabila proses pematangan kompetensi diintegrasikan ke dalam pendidikan profesi, maka negara memiliki peluang melakukan efisiensi anggaran dalam jumlah yang sangat besar.
Lebih penting lagi, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk memperkuat akar persoalan.
Dana yang selama ini digunakan untuk menopang sistem internsip pasca-kelulusan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit pendidikan, memperluas wahana praktik mahasiswa, memperkuat kualitas pembimbing klinik, meningkatkan jumlah kasus pendidikan, serta memperbaiki mutu proses pembelajaran profesi.
Dengan demikian, negara tidak lagi membiayai perbaikan di hilir, melainkan memperkuat kualitas di hulu.
Pendekatan seperti inilah yang sesungguhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan.
Baca juga: MBG: Salah Kaprah Konsep Negara Hadir
Indonesia sedang memasuki era yang menuntut setiap kebijakan publik memberikan hasil yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab.
Program Internsip telah memberikan kontribusi penting bagi sistem kesehatan nasional. Namun, setiap program yang baik tetap harus terbuka terhadap evaluasi dan penyempurnaan.
Sudah saatnya perhatian kita bergeser dari sekadar bagaimana mengelola internsip menjadi bagaimana membangun pendidikan dokter dan dokter gigi yang mampu menghasilkan lulusan siap praktik sejak hari pertama mereka menyandang gelar profesi.
Pada akhirnya, tujuan kita bukan mempertahankan mekanisme, melainkan menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, melindungi masyarakat, dan menggunakan anggaran negara secara lebih bijaksana.
Perguruan tinggi harus menjadi tempat lahirnya tenaga kesehatan yang benar-benar siap menjalankan profesinya.
Negara semestinya berinvestasi untuk memperkuat proses pendidikan tersebut, bukan untuk mengulanginya setelah kelulusan.
Jika kompetensi dapat dituntaskan di kampus, mengapa harus diselesaikan kembali dengan uang negara?
Tag: #reformasi #internsip #negara #bisa #hemat #triliunan #rupiah