Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
Keseruan sesaat di media sosial kini berujung pada ancaman dinginnya jeruji besi bagi seorang pemuda asal Prancis di Singapura.
Didier Gaspard Owen Maximilien terancam hukuman maksimal dua tahun penjara setelah aksi tak terpujinya menjilat sedotan mesin minuman terekam kamera.
Dikutip dari CNN, mahasiswa berusia 18 tahun ini dituduh mengembalikan sedotan yang sudah terkontaminasi air liurnya ke dalam dispenser mesin jus otomatis.
Ilustrasi penjara serem. Kisah horor di dalam penjara ini pun menjadi perbincangan. [Freepik/Eerie]Tindakan yang awalnya dianggap lelucon tersebut justru memicu kepanikan publik terkait standar higienitas produk konsumsi di ruang terbuka.
Kasus ini mempertegas bahwa otoritas Singapura tidak mentoleransi tindakan sekecil apa pun yang merusak fasilitas umum atau mengancam kesehatan.
Maximilien kini harus menghadapi dua dakwaan berat sekaligus, yakni gangguan publik dan tindakan perusakan atau mischief.
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).Untuk dakwaan gangguan publik, pelaku bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau kurungan selama tiga bulan.
Namun, hukuman jauh lebih berat menanti pada dakwaan kedua yang mengancam hukuman penjara hingga durasi dua tahun.
Perusahaan pengelola mesin, IJOOZ, terpaksa membuang dan mengganti seluruh 500 sedotan di mesin tersebut demi menjamin keamanan konsumen.
Tindakan ceroboh ini pun berakhir di pengadilan setelah video unggahan pribadinya menjadi bukti kuat bagi aparat kepolisian setempat.
Institusi pendidikan tempatnya belajar, Essec Business School, mengonfirmasi bahwa Maximilien merupakan salah satu mahasiswa aktif mereka.
Pihak sekolah menyatakan telah memberikan pendampingan serta menjalin komunikasi intensif dengan keluarga remaja yang sedang bermasalah tersebut.
Meski demikian, pihak kampus memilih membatasi komentar lebih jauh guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Singapura.
Saat ini, Maximilien telah diberikan penangguhan penahanan dengan nilai jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura atau setara puluhan juta rupiah.
Proses hukum selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada persidangan tanggal 22 Mei mendatang untuk menentukan nasibnya.
Kasus ini mengingatkan kembali pada sejarah panjang Singapura dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap warga mancanegara.
Negara tetangga Indonesia ini memang dikenal memiliki regulasi yang sangat disiplin dengan pengawasan keamanan yang luar biasa ketat.
Salah satu peristiwa paling fenomenal adalah kasus Michael Fay pada tahun 1993 yang dijatuhi hukuman cambuk akibat vandalisme.
Kala itu, intervensi diplomatik dari Presiden Amerika Serikat sekalipun tidak mampu menghapus hukuman fisik yang ditetapkan pengadilan Singapura.
Integritas hukum di negara ini tetap berdiri tegak demi menjaga ketertiban serta keamanan seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan.
Kejadian ini bermula di sebuah pusat perbelanjaan pada 12 Maret lalu saat pelaku merekam aksinya menjilat sedotan mesin jus.
Singapura memiliki sejarah ketat dalam menjaga fasilitas umum, di mana tindakan vandalisme atau gangguan publik selalu direspon dengan tindakan hukum tegas tanpa kompromi.
Tag: #mahasiswa #prancis #singapura #terancam #tahun #penjara #gara #gara #jilat #sedotan #vending #machine