Diduga Jadi Hadiah Politik Loyalis Trump, AS Bekukan Dana Kompensasi Rp 32 T
Pengadilan Federal Amerika Serikat membekukan sementara program dana kompensasi senilai 1,8 miliar dollar AS (sekitar Rp 32 triliun) untuk membantu korban penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Dana yang diberi nama "Anti-Weaponization Fund" itu menuai kontroversi karena diklaim berpotensi menjadi alat untuk menguntungkan loyalis politik Presiden Donald Trump.
Hakim Distrik Federal Leonie Brinkema pekan lalu melarang pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk mengoperasikan dana tersebut hingga sidang yang dijadwalkan pada 12 Juni.
Baca juga: Trump Murka Oman Terlalu Dekat dengan Iran, UEA dan Saudi Ikut Kesal
Menanggapi hal tersebut, Departemen Kehakiman AS menyatakan tidak setuju, tetapi akan tetap mematuhinya.
Diklaim untuk korban "penyalahgunaan kekuasaan"
Menurut pemerintah, dana tersebut dibentuk untuk membantu orang-orang yang merasa menjadi korban penggunaan kekuasaan negara secara tidak adil untuk tujuan politik.
Departemen Kehakiman menyebut dana itu "dibentuk untuk menebus penyalahgunaan, kerugian, dan kebencian yang sangat besar yang secara tidak adil ditunjukkan kepada begitu banyak orang."
Pemerintah juga menegaskan dana tersebut "terbuka bagi siapa saja yang menjadi sasaran, ditargetkan, atau dianiaya, baik Demokrat, Republik, konservatif, independen, maupun lainnya."
Adapun Anti-Weaponization Fund lahir dari penyelesaian gugatan perdata Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak Amerika Serikat, terkait kebocoran laporan pajaknya oleh seorang mantan kontraktor pemerintah.
Dituding bisa menguntungkan loyalis Trump
Gedung Capitol, kantor parlemen Amerika
Meski pemerintah menyebut dana itu ditujukan untuk membantu korban ketidakadilan, para penentangnya menilai program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan minim pengawasan publik.
Baca juga: Trump Caci Maki Netanyahu soal Serangan ke Beirut, Hubungan AS-Israel Retak?
Mereka khawatir dana tersebut dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang dekat dengan Trump, termasuk terdakwa yang dihukum terkait penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.
Gugatan yang diajukan ke pengadilan menyebut dana itu merupakan "kesepakatan kolusif" antara Trump dan pemerintahannya, tanpa otorisasi Kongres, tanpa dasar hukum yang jelas, serta tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Partai Republik ikut khawatir
Kontroversi dana ini ternyata tidak hanya datang dari Partai Demokrat. Menurut laporan media AS, sejumlah anggota Partai Republik juga merasa khawatir terhadap keberadaan dana tersebut.
Pimpinan Partai Republik di Senat bahkan dilaporkan sempat menunda pemungutan suara atas rancangan undang-undang pendanaan lembaga penegakan imigrasi dan patroli perbatasan karena kekhawatiran bahwa dana tersebut dapat membuka jalan bagi terdakwa kasus 6 Januari untuk menerima uang pembayar pajak.
Sementara itu, Axios dan sejumlah media AS melaporkan pemerintahan Trump kini berencana membatalkan dana tersebut sepenuhnya. Seorang sumber yang dikutip Axios mengatakan, "Untuk saat ini, dana itu sudah mati."
Selain gugatan yang sedang ditangani Brinkema, terdapat sejumlah gugatan lain yang juga berupaya menghentikan dana tersebut, termasuk dari kelompok pengawas pemerintah dan aparat penegak hukum yang pernah bentrok dengan para perusuh dalam insiden Gedung Capitol.
Baca juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata Israel dan Hizbullah, Selamatkan Negosiasi dengan Iran?
Tag: #diduga #jadi #hadiah #politik #loyalis #trump #bekukan #dana #kompensasi