Ramai Isu Pajak UMKM Naik, Menteri UMKM: Tidak Ada Perubahan Tarif
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tidak ada kenaikan maupun perubahan tarif pajak bagi pelaku UMKM dalam kebijakan terbaru yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Maman merespons beredarnya informasi yang menyebut pemerintah menghapus insentif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM melalui aturan baru tersebut.
"Saya ingin luruskan terlebih dahulu, tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap usaha mikro terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu," kata Maman dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/6/2026).
Baca juga: Modus Pecah PT dan CV Bikin Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM
Menurutnya, perubahan utama dalam beleid tersebut bukan pada besaran tarif PPh Final UMKM, melainkan pada masa berlaku insentif perpajakan tersebut yang kini dibuat permanen dari sebelumnya diperpanjang setiap tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun tetap memperoleh tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet.
Maman menyebut, perubahan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dalam jangka panjang.
"Kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi," kata Maman.
Baca juga: UMKM Terdampak Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut Dapat Bantuan Presiden Rp 3 Juta
Maman mengungkapkan, selama penerapan insentif PPh Final UMKM, pemerintah menemukan praktik sejumlah pelaku usaha yang memecah usaha menjadi banyak PT atau CV agar masing-masing memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar agar tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.
"Sebagai contoh, banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh. Mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV, segala macam, diatur di situ omzetnya sekian-sekian di bawah Rp 4,8 miliar supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam beleid baru itu pemerintah melakukan penyesuaian terhadap badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) non-perorangan yang selama ini ditemukan banyak oknum yang 'mencurangi' insentif PPh UMKM.
"Bagi PT perseorangan tetap mendapatkan insentif yang 0,5 persen dengan omset Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT dan CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Tetapi bagi PT atau CV yang non-perorangan yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar, tetap mendapatkan insentif berupa pajak yang 22 persen atau pajak normal diberikan diskon 50 persen menjadi 11 persen," jelasnya.
Terkait perubahan ini pemerintah akan memberikan masa transisi sebelum aturan tersebut diterapkan penuh. Ketentuan teknis pelaksanaannya saat ini masih disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Tetap dibuka ruang transisi. Akan ada persiapan secara administratif dan lain sebagainya. Semangatnya kami tidak ingin memperlakukan sebuah aturan secara tiba-tiba sehingga semua pihak tidak bisa bersiap-siap," tuturnya.
Tag: #ramai #pajak #umkm #naik #menteri #umkm #tidak #perubahan #tarif