Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung pada bulan April 2026 ini.
Keputusan mengejutkan tersebut diambil imbas keluhan viral masyarakat yang dipersulit saat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, seorang warga mengeluhkan penolakan dari petugas loket lantaran tidak melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Padahal, warga tersebut sudah membawa fisik STNK secara sah. Kejadian ini sontak memantik kemarahan Dedi Mulyadi karena petugas dinilai secara terang-terangan menabrak Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Aturan tersebut adalah wujud janji kampanye Sang Gubernur untuk menghapus kerumitan syarat KTP pemilik lama demi mempermudah urusan warga, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencananya, dana pajak tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan, drainase, hingga penerangan desa. Namun, kelalaian petugas loket membuat sistem ini tersendat.
Merespons pembangkangan birokrasi ini, sanksi tegas langsung dijatuhkan.
"Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya. Pencopotan ini memberi jalan bagi tim pemeriksa independen Pemprov Jabar untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.
Profil dan Harta Kekayaan Ida Hamidah Jadi Sorotan
Lantas, siapa sosok yang harus memikul tanggung jawab atas kisruh pelayanan ini? Jawabannya adalah Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si.
Bukan orang baru, Ida adalah ASN senior yang menduduki kursi Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta.
Rekam jejaknya terbilang mentereng. Pada Desember 2022 lalu, ia bahkan mewakili Bapenda Jabar menerima penghargaan Top 3 Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Prima Tingkat Nasional dari KemenPAN-RB.
Namun, prestasi masa lalu seolah runtuh oleh kegagalan jajarannya dalam mengeksekusi visi reformasi birokrasi pemimpin daerah yang baru.
Sebagai pemegang pucuk pimpinan, Ida dianggap paling bertanggung jawab (command responsibility) atas tindakan bawahannya di loket.
Di tengah bergulirnya kasus ini, kekayaan Ida Hamidah turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan data yang beredar, total harta kekayaan Ida menyentuh angka Rp5,467 miliar, setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp125 juta.
Sebagian besar pundi-pundi hartanya bersumber dari aset properti senilai Rp4,9 miliar. Aset ini terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Bandung, serta satu bidang tanah di Kabupaten Garut.
Untuk garasi kendaraannya, Ida tercatat memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Jeep keluaran tahun 2017 yang ditaksir bernilai Rp230 juta.
Selain itu, ia melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, dan harta lainnya.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Ida Hamidah berdasarkan data yang tercatat:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp4.908.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI: Rp2.030.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI: Rp2.770.000.000
3. Tanah Seluas 567 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI: Rp108.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp230.000.000
1. MOBIL, PAJERO JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI: Rp230.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp24.000.000
D. SURAT BERHARGA: Rp121.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp10.000.000
F. HARTA LAINNYA: Rp299.000.000
Sub Total: Rp5.592.000.000
HUTANG: Rp125.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN (Sub Total - Hutang): Rp5.467.000.000
Ketegasan Dedi Mulyadi mencopot pejabat sekelas Kepala Samsat ini menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh pelayanan publik di Tanah Pasundan.
Masyarakat kini menanti perbaikan nyata agar tidak ada lagi arogansi di meja pelayanan negara.
Tag: #intip #kekayaan #hamidah #pimpinan #samsat #soetta #yang #dicopot #dedi #mulyadi #gara #gara #pajak