Sebelum Beli Kosmetik, Cek Kemanannya dengan Metode KLIK
Ilustrasi Makeup()
20:10
7 Mei 2026

Sebelum Beli Kosmetik, Cek Kemanannya dengan Metode KLIK

Memilih kosmetik di pasaran jadi sulit ketika kekhawatiran akan produk palsu dan ilegal bertebaran di mana-mana.

Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan tips cara belanja kosmetik yang aman dengan metode KLIK.

Apa yang dimaksud metode KLIK? Simak selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Tren Kosmetik Meningkat, Ini Cara BPOM Pastikan Keamanan Produk

Kosmetik jadi kebutuhan semua kalangan

Dalam wawancara bersama media di acara Indonesian Cosmetic Ingredient (ICI) Expo 2026 yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kebutuhan kosmetik di Indonesia terus meningkat dan tidak lagi terbatas pada perempuan saja. Kosmetik kini digunakan hampir seluruh kelompok usia dan lintas gender.

“Dulu cuma perempuan, sekarang jadi kebutuhan pria, dan laki-laki seperti saya juga selalu pakai kosmetik,” ujar Taruna di ICI Expo 2026, JIEXPO Kemayoran pada Rabu (06/05).

Dengan besarnya pasar kosmetik tersebut, BPOM terus memastikan produk kosmetik yang beredar di pasaran benar-benar aman digunakan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, hingga izin edar pun diperketat.

Pahami metode KLIK sebelum membeli kosmetik

Taruna mengatakan, masyarakat bisa melakukan pengecekan sederhana sebelum membeli produk kecantikan melalui metode KLIK yang ditetapkan oleh BPOM.

Cara ini digunakan untuk membantu konsumen mengenali apakah produk kosmetik aman atau tidak.

“Tentu kepada publik sangat simpel. Kita cuma cek KLIK,” ujar Taruna.

Baca juga: 8 Kosmetik Kewanitaan Dicabut Izinnya oleh BPOM, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan, huruf “K” berarti kemasan. Konsumen perlu memastikan kemasan produk dalam kondisi baik dan tidak rusak. Kemasan yang rusak bisa jadi ciri awal bahwa produk tersebut tidak layak digunakan.

Kemudian “L” berarti label. Pada label produk, masyarakat disarankan memeriksa informasi penting seperti kandungan, cara penggunaan, hingga tanggal kedaluwarsa.

“Di label itu tertulis banyak macam informasi. Informasi pertama ingredient-nya atau isinya, kandungannya apa,” jelas Taruna.

Lalu, huruf “I” berarti izin edar. Taruna mengatakan produk kosmetik legal harus memiliki nomor izin edar dari BPOM. Nomor tersebut biasanya dilengkapi barcode yang bisa dipindai konsumen.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik Ilegal yang Dijual di Marketplace, Ini Produknya

Masyarakat juga perlu waspada jika barcode produk justru mengarah ke situs selain laman resmi BPOM.

“Kalau di-scan lantas web keluarnya ke tempat lain misalnya ke Instagram, ke Facebook, itu berarti tanda scanning itu adalah nomor yang tidak legal,” pungkas Taruna.

Terakhir, huruf “K” yang kedua berarti kedaluwarsa. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli belum melewati masa pakainya.

Jika masyarakat menemukan produk kosmetik ilegal atau mencurigakan, Taruna mengimbau untuk turut aktif melaporkan melalui kanal resmi BPOM.

“Masyarakat bisa melapor ke Halo BPOM, nomornya 1-500-533, itu lokal dan bahkan bisa gratis. Itu pelaporannya akan dijawab dalam 1x24 jam,” jelas Taruna.

Selain melalui kanal resmi, masyarakat juga bisa melapor ke media sosial BPOM.

Tag:  #sebelum #beli #kosmetik #kemanannya #dengan #metode #klik

KOMENTAR