Cak Imin Usul Santri Diajarkan Hak-hak Pribadi agar Tak Jadi Korban Pelecehan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Kantor Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
17:38
8 Mei 2026

Cak Imin Usul Santri Diajarkan Hak-hak Pribadi agar Tak Jadi Korban Pelecehan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyarankan pondok pesantren memberikan pengajaran terkait orientasi hak-hak pribadi kepada santri-santrinya untuk mencegah adanya kasus pelecehan seksual.

Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren merupakan akibat dari ketidaktahuan para santri mengenai hak-hak pribadi mereka.

"Sebelum memulai pesantren, santri harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya," ujar Cak Imin di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Ia menilai, banyak santri yang belum masih awam terkait hak-hak pribadinya saat menjalani pendidikan di pondok pesantren.

Baca juga: Cak Imin Usul Ada Hotline untuk Adukan Kekerasan Seksual di Pesantren

"Ini harus ada orientasi. Saya minta pada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik," tutur Cak Imin.

Menurut dia, asus pencabulan santriwati di Pati menjadi contoh nyata adanya ketimpangan relasi kuasa dan menggunakan modus doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban.

Padahal, Cak Imin meyakini bahwa tidak ada ulama yang berniat memanfaatkan santrinya untuk hal-hal buruk.

"Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR Tegaskan Hukuman Berat untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pati

Kasus pelecehan di pesantren Pati

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.

Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Belakangan, polisi telah menetapkan Ashari, pengasuh ponpes tersebut, sebagai tersangka dan menangkapnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

Tag:  #imin #usul #santri #diajarkan #pribadi #agar #jadi #korban #pelecehan

KOMENTAR