Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan terus mendorong percepatan kepesertaan pekerja rentan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring Mei 2026, Bisa Lewat HP, Cek Syaratnya
Ilustrasi pekerja industri garmen. 27 pabrik garmen dan alas kaki baru akan dibuka di Jawa Tengah, yang bisa dukung pengembangan industri dan serap 130.000 tenaga kerja.
“Kita akan terus berkonsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita,” ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan pekerja rentan, termasuk melalui pemberian bantuan iuran dan stimulus kepesertaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Selain memberikan jaminan sosial kepada para pekerja di daerahnya, kepala daerah juga memberikan bantuan stimulus iuran kepada masyarakat rentan sekaligus memobilisasi dan menggerakkan kesadaran untuk kepesertaan secara mandiri,” katanya.
Menurut Muhaimin, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan sekitar 6 juta pekerja rentan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 47,4 juta pekerja rentan di Indonesia.
“Dengan berbagai program yang dicanangkan pemerintah, Insya Allah kita bisa mengejar hingga 10 juta pekerja rentan terlindungi pada akhir tahun ini,” tutupnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kepesertaan mandiri pekerja rentan dengan memanfaatkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku hingga akhir tahun ini.
“Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk mendaftar sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam menambah jumlah kepesertaan,” tegasnya.
Tag: #pemerintah #targetkan #juta #pekerja #rentan #terlindungi #bpjs #ketenagakerjaan